BATAM – Ponijem, seorang kuli bangunan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Senin(26/2/2018). Ia didakwa atas kasus tindak pidana pencurian terhadap dua orang perempuan di Jembatan Penyeberangan SP Plaza, Batam tanggal 23 November 2017 lalu.
Dalam persidangan kali ini, mendengarkan keterangan dari dua orang saksi korban yakni Iyuslina(18) dan Abian(19).
Saksi Iyuslina mengatakan, awalnya ia mengira terdakwa adalah sepasang kekasih yang sedang ribut. Pasalnya ia melihat terdakwa bersama seorang wanita sedang ribut diatas jembatan penyeberangan. Namun, sesaat setelah korban berpapasan dengan keduanya kalung yang ada di leher korban dirampas paksa oleh terdakwa.
“Saya kira mereka pasangan yang lagi ribut, saya lewat saja. Ternyata si cewek itu juga korbannya. Begitu saya lewat kalung yang ada di leher saya langsung dirampas hingga saya terjatuh,” kata saksi.
Setelah kalung ditarik dari leher, korban bersama rekannya Abian berlari ketakutan. Namun, terdakwa kembali mengejar dan merampas handphone milik korban.
“Setelah kalung saya diambil saya lari karena takut. Tapi dia (terdakwa) ngejar lagi untuk ngambil handphone saya,” jelasnya.
Setelah mengambil kalung dan handphone, terdakwa melarikan diri. Korban yang tidak terima atas perlakuan terdakwa akhirnya teriak meminta tolong. Terdakwa berhasil ditangkap warga di bawah jembatan penyeberangan bersama barang-barang korban yang dirampas.
Terdakwa Ponijem mengakui keterangan yang disampaikan saksi korban. Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis M.Chandra didampingi Hakim Anggota Jasael dan Roza Elafrina menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Ponijem dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1,2 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penulis : Syahril
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
This website uses cookies.