Categories: KEPRI

Berdasarkan Rekomendasi KPK, Batam Cs tak Lagi Bebas Cukai

JAKARTA-Pemerintah menyatakan tak lagi membebaskan cukai di wilayah free trade zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas. Ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah tak lagi memberikan pembebasan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kemenkeu Jakarta, Kamis (16/5/2019).

“Untuk yang terkait barang kena cukai betul bahwa fasilitas barang kena cukai selama ini diberikan untuk FTZ ada Batam, Bintan, Karimun kemudian Pinang akan tidak lagi diberikan. Dasarnya adalah rekomendasi KPK dan review pemerintah,” kata Heru.

Pertimbangan tersebut, pertama, dari sisi legal, undang-undang menyatakan tak pernah membebaskan cukai. Dia mengatakan, pada prinsipnya cukai adalah untuk pengendalian.

“Pertama dari sisi legal framework undang-undang cukai tak pernah memberikan pembebasan karena memang prinsipnya cukai adalah pengendalian. Karena justru dengan memberikan pembebasan terbalik dari filosofi cukai,” ujarnya.

“Kedua PP FTZ sebenarnya memberi ruang karena di situ kalimatnya untuk konsumsi diberikan pembebasan. Kombinasi dua legal framework kita analisa kemudian kita menyimpulkan bahwa sebenarnya pembebasan barang kena cukai untuk FTZ tidak tepat, rokok sama minuman,” sambungnya.

Pertimbangan kedua ialah dari sisi operasional. Menurut Heru, dari analisa lanjutan, barang yang dibebaskan cukai malah mengalir ke wilayah-wilayah sekitarnya.

“Kedua sisi review operasional, kita sudah mendapat informasi sebelumnya termasuk dari KPK, bahwa kota-kota yang dikeluarkan itu menurut analisa lanjutan terlalu banyak atau over kuota. Dampak dari over kuota adalah mengalirnya barang-barang itu keluar FTZ, terutama dari Batam terutama case rokok dari Batam ke pesisir timur Sumatera,” ujarnya.

“Dari dua aspek utama tadi maka diputuskan tidak lagi diberikan pembebasan,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah disadur dari https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4552650/batam-cs-tak-lagi-bebas-cukai#Echobox=1558017938

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

This website uses cookies.