Categories: Karimun

Berkas belum Lengkap, Usmantono Bisa Bebas Demi Hukum

Masa Penahanan Usmantono Berakhir Minggu ini

BATAM – swarakepri.com : Saiful Rahman, pengacara Usmantono selaku tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Karimun mengungkapkan bahwa minggu ini masa penahanan kliennya akan berakhir. Dan jika sampai akhir masa penahanan tersebut berkas penyidikan belum lengkap atau P21 oleh penyidik, Usmantono harus bebas demi hukum.

“Masa penahanan Usmantono telah diperpanjang satu kali selama 40 hari. Jika pada akhir masa perpanjangan penahanan berkasnya belum P21, klien kami harus bebas demi hukum, tegas Saiful kepada swarakepri.com, Selasa malam(24/3/2015) pukul 20.15 WIB di Batam.

Saat ini menurut Saiful, berkas penyidikan kasus mantan Direktur Perusda Karimun periode 2010-2013 tersebut masih belum lengkap atau masih P19, padahal masa penahanan akan berakhir minggu ini.

Terkait dugaan korupsi yang disangkakan penyidik kepada Usmantono, Saiful menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik tidak transparan menyebutkkan mengenai kerugian negara pada kasus ini.

“Kita minta penyidik transparan, audit BPK tahun berapa yang digunakan penyidik untuk menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliar. Audit BPK tidak pernah ditunjukkan penyidik kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat Direktur Perusda Karimun tahun 2010-2013, Usmantono hanya menerima bantuan penyertaan modal dari APBD Karimun sebesar Rp 1 miliar.

“Sekarang yang disangkakan 1,9 M, klien saya tidak pernah menerima sebesar itu,” tegasnya.

Menurut Saiful, dasar untuk menentukan adanya kerugian negara adalah hasil audit BPK. “Ada tidak kerugian negara pada kasus ini? kalau tidak ada, Usmantono harus bebas demi hukum,” terangnya.

Saiful juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, kliennya adalah pihak yang dirugikan karena tidak mengetahui adanya kelebihan anggaran dari bantuan penyertaan modal APBD untuk Perusda Karimun pada saat ia menjabat sebagai Direktur Utama.

“Dia tidak tahu mengenai sisa anggaran tersebut. Siapa yang ambil? tapi kok yang disangkakan sebesar Rp 1,9 M? ujarnya heran.

Seperti diketahui tanggal 2 Februari 2015 lalu mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usmantono ditangkap oleh Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp 1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp 9,6 miliar. Dan hingga saat ini sebanyak 24 orang telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.