Categories: Karimun

Berkas belum Lengkap, Usmantono Bisa Bebas Demi Hukum

Masa Penahanan Usmantono Berakhir Minggu ini

BATAM – swarakepri.com : Saiful Rahman, pengacara Usmantono selaku tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Karimun mengungkapkan bahwa minggu ini masa penahanan kliennya akan berakhir. Dan jika sampai akhir masa penahanan tersebut berkas penyidikan belum lengkap atau P21 oleh penyidik, Usmantono harus bebas demi hukum.

“Masa penahanan Usmantono telah diperpanjang satu kali selama 40 hari. Jika pada akhir masa perpanjangan penahanan berkasnya belum P21, klien kami harus bebas demi hukum, tegas Saiful kepada swarakepri.com, Selasa malam(24/3/2015) pukul 20.15 WIB di Batam.

Saat ini menurut Saiful, berkas penyidikan kasus mantan Direktur Perusda Karimun periode 2010-2013 tersebut masih belum lengkap atau masih P19, padahal masa penahanan akan berakhir minggu ini.

Terkait dugaan korupsi yang disangkakan penyidik kepada Usmantono, Saiful menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik tidak transparan menyebutkkan mengenai kerugian negara pada kasus ini.

“Kita minta penyidik transparan, audit BPK tahun berapa yang digunakan penyidik untuk menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliar. Audit BPK tidak pernah ditunjukkan penyidik kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat Direktur Perusda Karimun tahun 2010-2013, Usmantono hanya menerima bantuan penyertaan modal dari APBD Karimun sebesar Rp 1 miliar.

“Sekarang yang disangkakan 1,9 M, klien saya tidak pernah menerima sebesar itu,” tegasnya.

Menurut Saiful, dasar untuk menentukan adanya kerugian negara adalah hasil audit BPK. “Ada tidak kerugian negara pada kasus ini? kalau tidak ada, Usmantono harus bebas demi hukum,” terangnya.

Saiful juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, kliennya adalah pihak yang dirugikan karena tidak mengetahui adanya kelebihan anggaran dari bantuan penyertaan modal APBD untuk Perusda Karimun pada saat ia menjabat sebagai Direktur Utama.

“Dia tidak tahu mengenai sisa anggaran tersebut. Siapa yang ambil? tapi kok yang disangkakan sebesar Rp 1,9 M? ujarnya heran.

Seperti diketahui tanggal 2 Februari 2015 lalu mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usmantono ditangkap oleh Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp 1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp 9,6 miliar. Dan hingga saat ini sebanyak 24 orang telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.