Categories: Karimun

Berkas belum Lengkap, Usmantono Bisa Bebas Demi Hukum

Masa Penahanan Usmantono Berakhir Minggu ini

BATAM – swarakepri.com : Saiful Rahman, pengacara Usmantono selaku tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Karimun mengungkapkan bahwa minggu ini masa penahanan kliennya akan berakhir. Dan jika sampai akhir masa penahanan tersebut berkas penyidikan belum lengkap atau P21 oleh penyidik, Usmantono harus bebas demi hukum.

“Masa penahanan Usmantono telah diperpanjang satu kali selama 40 hari. Jika pada akhir masa perpanjangan penahanan berkasnya belum P21, klien kami harus bebas demi hukum, tegas Saiful kepada swarakepri.com, Selasa malam(24/3/2015) pukul 20.15 WIB di Batam.

Saat ini menurut Saiful, berkas penyidikan kasus mantan Direktur Perusda Karimun periode 2010-2013 tersebut masih belum lengkap atau masih P19, padahal masa penahanan akan berakhir minggu ini.

Terkait dugaan korupsi yang disangkakan penyidik kepada Usmantono, Saiful menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik tidak transparan menyebutkkan mengenai kerugian negara pada kasus ini.

“Kita minta penyidik transparan, audit BPK tahun berapa yang digunakan penyidik untuk menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliar. Audit BPK tidak pernah ditunjukkan penyidik kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat Direktur Perusda Karimun tahun 2010-2013, Usmantono hanya menerima bantuan penyertaan modal dari APBD Karimun sebesar Rp 1 miliar.

“Sekarang yang disangkakan 1,9 M, klien saya tidak pernah menerima sebesar itu,” tegasnya.

Menurut Saiful, dasar untuk menentukan adanya kerugian negara adalah hasil audit BPK. “Ada tidak kerugian negara pada kasus ini? kalau tidak ada, Usmantono harus bebas demi hukum,” terangnya.

Saiful juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, kliennya adalah pihak yang dirugikan karena tidak mengetahui adanya kelebihan anggaran dari bantuan penyertaan modal APBD untuk Perusda Karimun pada saat ia menjabat sebagai Direktur Utama.

“Dia tidak tahu mengenai sisa anggaran tersebut. Siapa yang ambil? tapi kok yang disangkakan sebesar Rp 1,9 M? ujarnya heran.

Seperti diketahui tanggal 2 Februari 2015 lalu mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usmantono ditangkap oleh Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp 1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp 9,6 miliar. Dan hingga saat ini sebanyak 24 orang telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.