Pengadilan Negeri Batam/rudi
BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance ke Pengadilan Negeri Batam.
“Tanggal 19 kemarin (Februari ,red) berkas Tjipta sudah kita terima dari pihak Kejaksaan Negeri Batam,” kata Humas PN Batam, Taufik Nainggolan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (21/2/2018).
Ia mengatakan, Pengadilan juga sudah menunjuk tim Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
“Sudah ada, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren. Sidangnya segera digelar, tapi belum ditentukan jadwalnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F D Laia, membenarkan bahwa berkas perkara Tjipta telah dilimpahkan ke PN Batam.
“Sudah pak, semalam (Selasa, 20/2/2018),” jawab Filpan melalui sambungan telepon.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.