Pengadilan Negeri Batam/rudi
BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance ke Pengadilan Negeri Batam.
“Tanggal 19 kemarin (Februari ,red) berkas Tjipta sudah kita terima dari pihak Kejaksaan Negeri Batam,” kata Humas PN Batam, Taufik Nainggolan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (21/2/2018).
Ia mengatakan, Pengadilan juga sudah menunjuk tim Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
“Sudah ada, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren. Sidangnya segera digelar, tapi belum ditentukan jadwalnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F D Laia, membenarkan bahwa berkas perkara Tjipta telah dilimpahkan ke PN Batam.
“Sudah pak, semalam (Selasa, 20/2/2018),” jawab Filpan melalui sambungan telepon.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.