BATAM – swarakepri.com : Setelah sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik, berkas Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, tersangka kasus dugaan pencabulan kepada 15 siswi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam dan akan mulai disidang minggu depan.
“Berkas Herizon sudah kami terima dari penyidik tadi pagi pukul 8.30 WIB, dan sudah lengkap. Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar minggu depan, ” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya, Kamis(15/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai status tersangka apakah masih ditahan, Armen mengatakan Herizon tetap ditahan di Rutan Baloi karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui terdakwa Herizon dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswinya pada bulan April 2013 silam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(adi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.