BATAM – swarakepri.com : Setelah sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik, berkas Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, tersangka kasus dugaan pencabulan kepada 15 siswi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam dan akan mulai disidang minggu depan.
“Berkas Herizon sudah kami terima dari penyidik tadi pagi pukul 8.30 WIB, dan sudah lengkap. Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar minggu depan, ” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya, Kamis(15/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai status tersangka apakah masih ditahan, Armen mengatakan Herizon tetap ditahan di Rutan Baloi karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui terdakwa Herizon dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswinya pada bulan April 2013 silam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(adi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.