BATAM – swarakepri.com : Setelah sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik, berkas Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, tersangka kasus dugaan pencabulan kepada 15 siswi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam dan akan mulai disidang minggu depan.
“Berkas Herizon sudah kami terima dari penyidik tadi pagi pukul 8.30 WIB, dan sudah lengkap. Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar minggu depan, ” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya, Kamis(15/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai status tersangka apakah masih ditahan, Armen mengatakan Herizon tetap ditahan di Rutan Baloi karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui terdakwa Herizon dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswinya pada bulan April 2013 silam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(adi)
Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 11 Juni hingga…
Cara investor memilih kawasan industri di Indonesia mulai mengalami perubahan. Jika sebelumnya keputusan investasi lebih…
Bittime, platform pedagang aset keuangan digital (PAKD), menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)…
Bagi Ayu Dewi, perawatan diri bukan tentang mencari hasil instan. Yang terpenting adalah menemukan treatment…
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, BRI Region…
Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia dalam waktu dekat bukan sekadar agenda…
This website uses cookies.