BATAM – Empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Berkas perkara keempat tersangka yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam telah dinyatakan lengkap(P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin 30 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Senin 30 Maret 2026 sore.
Priandi menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(Primair), Subsidair Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 469 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Seperti diketahui, Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25).
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang petugas keamanan di RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung ke pihak Kepolisian.
@swarakepritv Kronologi Wilson dkk Lakukan Kekerasan Hingga Korban Dwi Putri Meninggal Dunia Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25). Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menguraikan kronologi tersangka Wilson melakukan kekerasan hingga korban Dwi Putri meninggal dunia. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #wilsonlukman #melika #mamimelika #batamtiktok #batamhariini #polsekbatuampar ♬ suara asli – SwaraKepriTV
“Untuk pelapor adalah petugas security RS Elisabet yang memberi tahu pertama kali ke pihak Kepolisian,”ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Karumkit RS Bhayangkara, AKP Dr. dr. Leonardo di Mapolsek Batu Ampar, Senin 1 Desember 2025 siang.
Jakarta, 11 Mei 2026 — Pasar aset kripto di Indonesia masih menghadapi tekanan seiring melemahnya harga…
KAI Logistik, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), memastikan seluruh layanan angkutan barang…
Lintasarta bersama Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) menyelenggarakan CxO Forum Banking Update 2026 pada Rabu (13/5) di Jakarta. Mengangkat tema “Memperkokoh Keamanan…
KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 14–17 Mei 2026 dengan…
Kinerja angkutan penumpang KAI Bandara pada periode Januari hingga April 2026 menunjukkan tren positif. Total…
Di tengah ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi setiap tahunnya, BINUS @Bandung menggelar Media Gathering bersama…
This website uses cookies.
View Comments