BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) melimpahkan berkas perkara kasus perjudian sabung ayam di sebuah warung kopi bilangan Batuaji ke Pengadilan Negeri Batam (PN Batam).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra kepada Swarakepri di ruang kerjanya pada Selasa (30/6/2020).
“Kemarin berkasnya perkaranya sudah saya tandatangani semua untuk dilimpahkan ke PN, sepertinya sudah diantarkan sore kemarin atau pagi tadi ke sana,” jelasnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di bilangan Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) lalu.
Dari 11 orang tersangka tersebut, 9 orang diantaranya merupakan pemain, 1 orang wasit dan 1 orang pemilik tempat gelanggang sabung ayam.
Dari lokasi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp. 2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Shafix)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.