BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) melimpahkan berkas perkara kasus perjudian sabung ayam di sebuah warung kopi bilangan Batuaji ke Pengadilan Negeri Batam (PN Batam).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra kepada Swarakepri di ruang kerjanya pada Selasa (30/6/2020).
“Kemarin berkasnya perkaranya sudah saya tandatangani semua untuk dilimpahkan ke PN, sepertinya sudah diantarkan sore kemarin atau pagi tadi ke sana,” jelasnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di bilangan Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) lalu.
Dari 11 orang tersangka tersebut, 9 orang diantaranya merupakan pemain, 1 orang wasit dan 1 orang pemilik tempat gelanggang sabung ayam.
Dari lokasi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp. 2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Shafix)
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.