BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) melimpahkan berkas perkara kasus perjudian sabung ayam di sebuah warung kopi bilangan Batuaji ke Pengadilan Negeri Batam (PN Batam).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra kepada Swarakepri di ruang kerjanya pada Selasa (30/6/2020).
“Kemarin berkasnya perkaranya sudah saya tandatangani semua untuk dilimpahkan ke PN, sepertinya sudah diantarkan sore kemarin atau pagi tadi ke sana,” jelasnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di bilangan Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) lalu.
Dari 11 orang tersangka tersebut, 9 orang diantaranya merupakan pemain, 1 orang wasit dan 1 orang pemilik tempat gelanggang sabung ayam.
Dari lokasi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp. 2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Shafix)
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.