BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) melimpahkan berkas perkara kasus perjudian sabung ayam di sebuah warung kopi bilangan Batuaji ke Pengadilan Negeri Batam (PN Batam).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra kepada Swarakepri di ruang kerjanya pada Selasa (30/6/2020).
“Kemarin berkasnya perkaranya sudah saya tandatangani semua untuk dilimpahkan ke PN, sepertinya sudah diantarkan sore kemarin atau pagi tadi ke sana,” jelasnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 11 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di sebuah warung kopi di bilangan Batuaji, Batam, Minggu(9/2/2020) lalu.
Dari 11 orang tersangka tersebut, 9 orang diantaranya merupakan pemain, 1 orang wasit dan 1 orang pemilik tempat gelanggang sabung ayam.
Dari lokasi, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 ekor ayam aduan dan uang sebesar Rp. 2,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-12 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Shafix)
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.