Kantor Kejaksaan Negeri Batam/ist
BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan FD Laia mengatakan berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Sekarang masih fokus menyusun surat dakwaan, setelah selesai langsung kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Filpan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (17/1/2018).
Ia menjelaskan sejauh ini belum ada kendala dalam penyusunan surat dakwaan terhadap berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta yang penahanannya telah ditangguhkan pada Kamis lalu (11/1/2018).
“Belum tahu kapan, yang pastinya kita akan kebut supaya secepatnya kelar, intinya kita masih kaji lebih dalam,” ucapnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rumbo
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.