Kantor Kejaksaan Negeri Batam/ist
BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan FD Laia mengatakan berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Sekarang masih fokus menyusun surat dakwaan, setelah selesai langsung kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Filpan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (17/1/2018).
Ia menjelaskan sejauh ini belum ada kendala dalam penyusunan surat dakwaan terhadap berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta yang penahanannya telah ditangguhkan pada Kamis lalu (11/1/2018).
“Belum tahu kapan, yang pastinya kita akan kebut supaya secepatnya kelar, intinya kita masih kaji lebih dalam,” ucapnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rumbo
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.