Categories: BATAM

Bertambah 17, Pasien Sembuh Covid-19 di Batam Jadi 176 Orang

BATAM – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi mengumumkan penambahan 17 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh pada Sabtu(27/6/2020).

Dengan penambahan ini, tercatat ada total 176 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh di Batam.

“Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batam menuju trend positif seiring bertambahnya pasien terkonfirmasi positif sembuh yang merupakan warga Kota Batam terkonfirmasi positif Nomor 86, 93, 155, 157, 166, 169, 195, 198, 199, 200, 201, 202, 203, 204, 206, 207 dan 208 yang saat ini dalam perawatan pada Rumah Sakit di Kota Batam,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Sabtu malam.

Rudi menjelaskan, pasien pertama yang sembuh berinisial Ny.Dj(kasus 86), perempuan berumur 44 tahun, karyawan. Pasien kedua berinisial Tn. Dj (kasus 93), laki-laki berumur 18 tahun, Pelajar.

Pasien ketiga berinisial Tn. Su(kasus 155), laki-laki berumur 40 tahun, swasta. Pasien keempat berinisial An.TG (kasus 157), perempuan berumur 11 tahun, Pelajar.

Pasien kelima berinisial Tn.Ik(kasus 166), laki-laki berumur 52 tahun, ASN KKP Kelas I Batam. Pasien keenam berinisial Ny.Ma(kasus 169), perempuan berumur 57 tahun, Penjual Jamu Gendong.

Pasien ketujuh berinisial Tn. RS(kasus 195), laki-laki berumur 15 tahun, Pelajar. Pasien kedelapan berinisial Tn. LH(kasus 198), laki-laki berumur 39 tahun, Karyawan Swasta.

Pasien kesembilan berinisial Tn. MH(kasus 199), laki-laki berumur 56 tahun, Karyawan Pertamina Pulau Sambu. Pasien kesepuluh berinisial Tn. AH(kasus 200), laki-laki berumur 32 tahun, Crew Kapal/Pelaut.

Pasien kesebelas berinisial Tn. MRF(kasus 201), laki-laki berumur 21 tahun, Crew Kapal/Pelaut. Pasien keduabelas berinisial Ny. AP(kasus 202), perempuan berumur 46 tahun, Turis Asing(WN Inggris).

Pasien ketigabelas berinisial Tn. SH(kasus 203), laki-laki berumur 41 tahun, Wiraswasta. Pasien keempatbelas berinisial Tn. ZG(kasus 204), laki-laki berumur 33 tahun, TKA(PT FCS Kabil).

Pasien kelimabelas berinisial Tn. PA(kasus 206), laki-laki berumur 24 tahun, Karyawan Proyek Pollux Batam. Pasien keenambelas berinisial Tn. HJ(kasus 207), laki-laki berumur 53 tahun, Swasta.

Pasien ketujuhbelas berinisial Dr. RPW(kasus 208), perempuan berumur 30 tahun, Dokter RS Soedarsono DS Batam.

Rudi mengatakan, berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam tersebut, maka oleh Tim Medis yang menanganinya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

“Saat ini kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan karantina mandiri dirumahnya selama 14 hari,”pungkasnya.

(Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

K Mall Tawarkan Pengalaman Interaktif dan Seru Melalui Pop Culture Playground

Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…

33 menit ago

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…

34 menit ago

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…

35 menit ago

Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…

37 menit ago

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

2 jam ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

10 jam ago

This website uses cookies.