Categories: HUKRIM

Besok, Nasib Neil Richard dan Rebecca akan Ditentukan

Terkait Sikap JPU atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta terhadap Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser belum berkekuatan hukum tetap(incraht) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum menyatakan sikap.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim yang telah diterima oleh kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum(JPU) akan disampaikan besok(kamis,red).

“Besok kita akan menyatakan sikap,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu(4/11/2015) siang.

Yusron enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal masa penahanan kedua terdakwa yang akan segera berakhir.

Salah satu Praktisi Hukum di Batam, Roy Wright SH.MH mengatakan bahwa nasib kedua terdakwa ditentukan oleh sikap JPU atas putusan Majelis Hakim.

Meski masa penahanan akan segera berakhir, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena barang bukti paspor masih ditahan Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila JPU melakukan upaya hukum berupa banding, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena putusan belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Roy mengatakan bahwa JPU masih punya kewenangan untuk menahan paspor tersebut yang merupakan barang bukti dalam perkara di persidangan.

Sebaliknya kata Roy, ababila JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan JPU bisa melakukan eksekusi yakni mengembalikan paspor kepada kedua terdakwa.

Ketika disinggung soal kemungkinan sikap JPU atas putusan Majelis Hakim tersebut, Roy mengatakan jika JPU berniat untuk menghukum terdakwa, seharusnya tuntutan maksimal sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika JPU memang berniat menghukum terdakwa, harusnya tuntutannya maksimal sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

6 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

6 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

9 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

23 jam ago

This website uses cookies.