Categories: HUKRIM

Besok, Nasib Neil Richard dan Rebecca akan Ditentukan

Terkait Sikap JPU atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta terhadap Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser belum berkekuatan hukum tetap(incraht) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum menyatakan sikap.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim yang telah diterima oleh kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum(JPU) akan disampaikan besok(kamis,red).

“Besok kita akan menyatakan sikap,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu(4/11/2015) siang.

Yusron enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal masa penahanan kedua terdakwa yang akan segera berakhir.

Salah satu Praktisi Hukum di Batam, Roy Wright SH.MH mengatakan bahwa nasib kedua terdakwa ditentukan oleh sikap JPU atas putusan Majelis Hakim.

Meski masa penahanan akan segera berakhir, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena barang bukti paspor masih ditahan Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila JPU melakukan upaya hukum berupa banding, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena putusan belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Roy mengatakan bahwa JPU masih punya kewenangan untuk menahan paspor tersebut yang merupakan barang bukti dalam perkara di persidangan.

Sebaliknya kata Roy, ababila JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan JPU bisa melakukan eksekusi yakni mengembalikan paspor kepada kedua terdakwa.

Ketika disinggung soal kemungkinan sikap JPU atas putusan Majelis Hakim tersebut, Roy mengatakan jika JPU berniat untuk menghukum terdakwa, seharusnya tuntutan maksimal sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika JPU memang berniat menghukum terdakwa, harusnya tuntutannya maksimal sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

23 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

26 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.