Categories: HUKRIM

Besok, Nasib Neil Richard dan Rebecca akan Ditentukan

Terkait Sikap JPU atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta terhadap Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser belum berkekuatan hukum tetap(incraht) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum menyatakan sikap.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim yang telah diterima oleh kedua terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sikap Jaksa Penuntut Umum(JPU) akan disampaikan besok(kamis,red).

“Besok kita akan menyatakan sikap,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu(4/11/2015) siang.

Yusron enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal masa penahanan kedua terdakwa yang akan segera berakhir.

Salah satu Praktisi Hukum di Batam, Roy Wright SH.MH mengatakan bahwa nasib kedua terdakwa ditentukan oleh sikap JPU atas putusan Majelis Hakim.

Meski masa penahanan akan segera berakhir, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena barang bukti paspor masih ditahan Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila JPU melakukan upaya hukum berupa banding, kedua terdakwa belum bisa kembali ke negara asalnya karena putusan belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Roy mengatakan bahwa JPU masih punya kewenangan untuk menahan paspor tersebut yang merupakan barang bukti dalam perkara di persidangan.

Sebaliknya kata Roy, ababila JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan JPU bisa melakukan eksekusi yakni mengembalikan paspor kepada kedua terdakwa.

Ketika disinggung soal kemungkinan sikap JPU atas putusan Majelis Hakim tersebut, Roy mengatakan jika JPU berniat untuk menghukum terdakwa, seharusnya tuntutan maksimal sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika JPU memang berniat menghukum terdakwa, harusnya tuntutannya maksimal sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

9 menit ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

53 menit ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

1 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

6 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

This website uses cookies.