Categories: HUKRIM

Divonis Bersalah, Ini Hal yang Memberatkan Neil Richard dan Rebecca

Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian di PN Batam 

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, Selasa(3/11/2015) siang.

Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan azas saling menghormati dan menghargai berlakunya hukum dan peraturan perundangan dalam suatu negara,” tegas Wahyu.

Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut Majelis Hakim diantaranya bahwa perbuatan terdawa secara materil belum menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.

Selanjutnya kedua terdakwa telah mengaku terus terang perbuatannya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kedua terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbutannya,” ujarnya.

Wahyu juga menambahkan hal meringankan lainnya yakni karena kedua terdakwa adalah para jurnalis yang selama ini memiliki kredibilitas yang baik.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam perkara ini dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan kedua terdakwa,” kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Aristo Pangaribuan menerima putusan Majelis Hakim tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting masih meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sikap. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.