Categories: HUKRIM

Divonis Bersalah, Ini Hal yang Memberatkan Neil Richard dan Rebecca

Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian di PN Batam 

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, Selasa(3/11/2015) siang.

Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan azas saling menghormati dan menghargai berlakunya hukum dan peraturan perundangan dalam suatu negara,” tegas Wahyu.

Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut Majelis Hakim diantaranya bahwa perbuatan terdawa secara materil belum menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.

Selanjutnya kedua terdakwa telah mengaku terus terang perbuatannya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kedua terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbutannya,” ujarnya.

Wahyu juga menambahkan hal meringankan lainnya yakni karena kedua terdakwa adalah para jurnalis yang selama ini memiliki kredibilitas yang baik.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam perkara ini dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan kedua terdakwa,” kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Aristo Pangaribuan menerima putusan Majelis Hakim tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting masih meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sikap. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Weekend Makin Aktif di Acara Move & Connect at K Mall

Bulan Juli jadi waktu yang tepat untuk lebih aktif, mencoba hal baru, dan bertemu dengan…

1 jam ago

LPPD Batam dan Kemenag Angkat Bicara Soal Polemik Pesparawi Kepri

BATAM — Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Batam dan Kementerian Agama Kota Batam angkat…

2 jam ago

Sidang Perkara TPPU Kasus Sabu 40 Kg Terdakwa Masri Bergulir di PN Batam

BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari tindak pidana asal Narkotika jenis sabu…

3 jam ago

Prabowo dan PM Modi Tegaskan Ikatan Peradaban Indonesia-India di Candi Prambanan

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan India…

9 jam ago

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Survei topografi dan pemetaan area luas membutuhkan drone yang bisa menghasilkan data orthophoto dan model…

9 jam ago

BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") turut mendukung penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung…

10 jam ago

This website uses cookies.