Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014
BATAM – swarakepri.com : Setelah dijebloskan ke penjara beberapa hari lalu, Direktur Utama CV Mustika Raja Rivarizal dijadwalkan akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam Senin besok(27/4/2015) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.
“Senin depan(besok,red), Rivarizal kembali akan diperiksa,”ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, Jumat(24/4/2015).
Firdaus juga menegaskan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, dimungkinkan akan ada tersangka baru pada kasus dugaa korupsi di Dinas Tata Kota(Distako) Batam tersebut.
“Ini(penyidikan,red) akan berkembang terus, kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan memeriksa oknum anggota DPRD Batam yang disinyalir terlibat dalam permainan anggaran dalam proyek lampu hias tersebut, Firdaus mengaku penyidikan belum mengarah ke soal anggaran tapi masih fokus pada kegiatan proyek tersebut.
“Belum mengarah kesana, kita masih fokus kegiatannya,” jelasnya.
Seperti diketahui selain Rivarizal, Kejaksaan Negeri Batam juga telah menjebloskan Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi ke penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. (red/rudi)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.