Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014
BATAM – swarakepri.com : Setelah dijebloskan ke penjara beberapa hari lalu, Direktur Utama CV Mustika Raja Rivarizal dijadwalkan akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam Senin besok(27/4/2015) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.
“Senin depan(besok,red), Rivarizal kembali akan diperiksa,”ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, Jumat(24/4/2015).
Firdaus juga menegaskan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, dimungkinkan akan ada tersangka baru pada kasus dugaa korupsi di Dinas Tata Kota(Distako) Batam tersebut.
“Ini(penyidikan,red) akan berkembang terus, kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan memeriksa oknum anggota DPRD Batam yang disinyalir terlibat dalam permainan anggaran dalam proyek lampu hias tersebut, Firdaus mengaku penyidikan belum mengarah ke soal anggaran tapi masih fokus pada kegiatan proyek tersebut.
“Belum mengarah kesana, kita masih fokus kegiatannya,” jelasnya.
Seperti diketahui selain Rivarizal, Kejaksaan Negeri Batam juga telah menjebloskan Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi ke penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. (red/rudi)
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.