Categories: HUKRIM

Ini Hasil Audit Investigasi Propam Terkait Kasus Tjipta Pudjiarta

BATAM – swarakepri.com : Hasil audit investigasi Divisi Propam Mabes Polri menyatakan penetapan Tjipta Pudjiarta sebagai tersangka oleh Subdit I Diitipidum Bareskrim Polri telah sesuai dan memenuhi pembuktian materil dan formil.

“Memenuhi syarat adanya alat bukti dokumen transfer yang palsu, serta adanya alat bukti tentang tidak adanya pembayaran sebagaimana yang dituangkan dalam akte notaris yang digunakan sebagai dasar oleh tersangka Tjipta Pudjiarta seolah pernah melakukan pembayaran kepada para pemegang saham lainnya selain Conti Chandra,” kata Kombes Pol Basuki selaku akreditor utama dalam SP2HP2-2 nomor B/217/IV/2015/Divpropam yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri tanggal 14 April 2015 lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa selain bukti tersebut ditemukan juga alat bukti keterangan saksi pemegang saham tersebut tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah merasa melakukan penjualan kepada tersangka Tjipta Pudjiarta.

“Sehingga memenuhi syarat telah memberikan keterangan palsu pada akta autentik oleh karena itu terhadap penyidik telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam SP2HP2-2 nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.

Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.

Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.

Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.

“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

28 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.