Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014
BATAM – swarakepri.com : Setelah dijebloskan ke penjara beberapa hari lalu, Direktur Utama CV Mustika Raja Rivarizal dijadwalkan akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam Senin besok(27/4/2015) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.
“Senin depan(besok,red), Rivarizal kembali akan diperiksa,”ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, Jumat(24/4/2015).
Firdaus juga menegaskan bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, dimungkinkan akan ada tersangka baru pada kasus dugaa korupsi di Dinas Tata Kota(Distako) Batam tersebut.
“Ini(penyidikan,red) akan berkembang terus, kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan memeriksa oknum anggota DPRD Batam yang disinyalir terlibat dalam permainan anggaran dalam proyek lampu hias tersebut, Firdaus mengaku penyidikan belum mengarah ke soal anggaran tapi masih fokus pada kegiatan proyek tersebut.
“Belum mengarah kesana, kita masih fokus kegiatannya,” jelasnya.
Seperti diketahui selain Rivarizal, Kejaksaan Negeri Batam juga telah menjebloskan Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi ke penjara pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. (red/rudi)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.