Categories: KEPRI

BI Kepri Gelar Media Briefing Terkait Penyempurnaan SKNBI

BATAM-Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri menggelar kegiatan Media Briefing terkait penyempurnaan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) di Ruang Rapat Besar lantai dua kantor BI, Batam Center, Batam, Jumat (30/8/2019) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan mengatakan Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.

“Dengan perkembangan yang ada kita ingin tetap pembayaran kita menjadi lancar dan salah satunya kita tingkatkan melalui penyempuraan sistem SKNBI. Dan ketetentuan ini berlaku mulai 1 September 2019 mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, frekuensi penyelasian transfer dana ditingkatkan menjadi lebih banyak. Jika sebelumnya jaraknya relatif sekitar dua jam dalam penyelesaian transaksi, melalu penyempuraan ini menjadi rata-rata sekitar satu jam.

Sementara itu, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Operasional Sistem Pembayaran (OPS) BI Kepri Indra Gunawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menghimbau agar seluruh bank wajib menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah.

“Jadi dari seluruh bank di Indonesia yakni 112 bank yang menyatakan siap mengimplementasi SKNBI ini wajib untuk menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah. Dan juga harus membuat satu pengumuman agar para nasabah mengetahui bahwa biaya dan jam pelayanan yang tadinya hanya beberapa kali menjadi 9 kali, dan tiap jam,” ucapnya.

Ia berharap agar bank-bank tersebut untuk lebih persuasif kepada para nasabah untuk lebih menginformasikan kebijakan yang baru tersebut.

Sebelumnya diketahui, sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019 lalu, BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.

Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

24 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

38 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

55 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.