Categories: KEPRI

BI Kepri Gelar Media Briefing Terkait Penyempurnaan SKNBI

BATAM-Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri menggelar kegiatan Media Briefing terkait penyempurnaan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) di Ruang Rapat Besar lantai dua kantor BI, Batam Center, Batam, Jumat (30/8/2019) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan mengatakan Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.

“Dengan perkembangan yang ada kita ingin tetap pembayaran kita menjadi lancar dan salah satunya kita tingkatkan melalui penyempuraan sistem SKNBI. Dan ketetentuan ini berlaku mulai 1 September 2019 mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, frekuensi penyelasian transfer dana ditingkatkan menjadi lebih banyak. Jika sebelumnya jaraknya relatif sekitar dua jam dalam penyelesaian transaksi, melalu penyempuraan ini menjadi rata-rata sekitar satu jam.

Sementara itu, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Operasional Sistem Pembayaran (OPS) BI Kepri Indra Gunawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menghimbau agar seluruh bank wajib menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah.

“Jadi dari seluruh bank di Indonesia yakni 112 bank yang menyatakan siap mengimplementasi SKNBI ini wajib untuk menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah. Dan juga harus membuat satu pengumuman agar para nasabah mengetahui bahwa biaya dan jam pelayanan yang tadinya hanya beberapa kali menjadi 9 kali, dan tiap jam,” ucapnya.

Ia berharap agar bank-bank tersebut untuk lebih persuasif kepada para nasabah untuk lebih menginformasikan kebijakan yang baru tersebut.

Sebelumnya diketahui, sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019 lalu, BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.

Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

2 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

2 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

2 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

4 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

4 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

4 jam ago

This website uses cookies.