Categories: HUKRIM

MA Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas Cilegon

BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap pengendalian bisnis narkoba oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Banten.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Arman Depari, saat menggelar konferensi pers pengamanan aset miliaran rupiah milik bandar narkoba di Batam, Kamis (29/8/2019).

Ia adalah Muhammad Adam (MA). Terpidana kasus penyeludupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.

Menurut Arman, terungkapnya pengendalian bisnis barang haram itu usai dilakukan penangkapan tersangka (D) di Pelabuhan Merak, Banten.

“Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka (D) di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 Kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah,” beber Arman.

BNN kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah sebuah gudang di Jambi. Sebanyak 31.439 butir pil ekstasi serta tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda berhasil diamankan pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu. Masing-masing berinisial M (29), A (23) dan C (32).

“Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon bernama Muhammad Adam (MA)yang diketahui merupakan terpidana kasus penyeludupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu,” ungkap Arman.

Masih menurut Arman, pengamanan aset milik MA yang dilakukan oleh BNN bertujuan agar MA tak mampu kendalikan jaringannya dari dalam Lapas.

“Diamankannya aset milik MA, diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” terang dia.

 

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Bahagia Dachi, beberkan sejumlah aset milik bandar narkoba yang diamankan oleh BNN.

Aset yang diamankan tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2,817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 945 Juta.

“Untuk sementara kita berhasil mengamankan aset tersebut senilai 28 Miliar lebih,” katanya. Dachi pun menegaskan bahwa BNN akan melakukan pengembangan kasus lebih dalam lagi.

 

 

 

 

 

Penulis: Jacob

Editior: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI
Tags: featured

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

1 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

2 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

2 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

3 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

3 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

3 jam ago

This website uses cookies.