Categories: KEPRI

BI Kepri Gelar Media Briefing Terkait Penyempurnaan SKNBI

BATAM-Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri menggelar kegiatan Media Briefing terkait penyempurnaan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) di Ruang Rapat Besar lantai dua kantor BI, Batam Center, Batam, Jumat (30/8/2019) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan mengatakan Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.

“Dengan perkembangan yang ada kita ingin tetap pembayaran kita menjadi lancar dan salah satunya kita tingkatkan melalui penyempuraan sistem SKNBI. Dan ketetentuan ini berlaku mulai 1 September 2019 mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, frekuensi penyelasian transfer dana ditingkatkan menjadi lebih banyak. Jika sebelumnya jaraknya relatif sekitar dua jam dalam penyelesaian transaksi, melalu penyempuraan ini menjadi rata-rata sekitar satu jam.

Sementara itu, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Operasional Sistem Pembayaran (OPS) BI Kepri Indra Gunawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menghimbau agar seluruh bank wajib menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah.

“Jadi dari seluruh bank di Indonesia yakni 112 bank yang menyatakan siap mengimplementasi SKNBI ini wajib untuk menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah. Dan juga harus membuat satu pengumuman agar para nasabah mengetahui bahwa biaya dan jam pelayanan yang tadinya hanya beberapa kali menjadi 9 kali, dan tiap jam,” ucapnya.

Ia berharap agar bank-bank tersebut untuk lebih persuasif kepada para nasabah untuk lebih menginformasikan kebijakan yang baru tersebut.

Sebelumnya diketahui, sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019 lalu, BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.

Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

26 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

27 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.