BATAM-Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri menggelar kegiatan Media Briefing terkait penyempurnaan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) di Ruang Rapat Besar lantai dua kantor BI, Batam Center, Batam, Jumat (30/8/2019) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.
Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan mengatakan Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.
“Dengan perkembangan yang ada kita ingin tetap pembayaran kita menjadi lancar dan salah satunya kita tingkatkan melalui penyempuraan sistem SKNBI. Dan ketetentuan ini berlaku mulai 1 September 2019 mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, frekuensi penyelasian transfer dana ditingkatkan menjadi lebih banyak. Jika sebelumnya jaraknya relatif sekitar dua jam dalam penyelesaian transaksi, melalu penyempuraan ini menjadi rata-rata sekitar satu jam.
Sementara itu, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Operasional Sistem Pembayaran (OPS) BI Kepri Indra Gunawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menghimbau agar seluruh bank wajib menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah.
“Jadi dari seluruh bank di Indonesia yakni 112 bank yang menyatakan siap mengimplementasi SKNBI ini wajib untuk menginformasikan biaya SKNBI di perbankannya sendiri kepada nasabah. Dan juga harus membuat satu pengumuman agar para nasabah mengetahui bahwa biaya dan jam pelayanan yang tadinya hanya beberapa kali menjadi 9 kali, dan tiap jam,” ucapnya.
Ia berharap agar bank-bank tersebut untuk lebih persuasif kepada para nasabah untuk lebih menginformasikan kebijakan yang baru tersebut.
Sebelumnya diketahui, sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019 lalu, BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI.
Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.