BOGOR – Akibat himpitan ekonomi dan depresi karena lama menganggur, pasangan suami istri AA (26) dan SP (24), warga Kampung Momonot RT 02/RW 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tega menganiaya YGN (3), anak semata wayangnya hingga meninggal dunia.
Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, motif kedua pelaku menyiksa anaknya hingga tewas karena himpitan ekonomi.
“Sebelumnya, kedua pelaku bertengkar hebat, lalu menjadikan anak laki-lakinya sebagai sasaran untuk dianiaya. Korban tewas dengan luka akibat benturan dan cubitan di sekujur tubuhnya. Korban tewas setelah dirawat satu hari di rumah sakit,” ujar Dicky, Senin (28/11/2016).
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Bogor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
BERITA SATU
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.