BOGOR – Akibat himpitan ekonomi dan depresi karena lama menganggur, pasangan suami istri AA (26) dan SP (24), warga Kampung Momonot RT 02/RW 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tega menganiaya YGN (3), anak semata wayangnya hingga meninggal dunia.
Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, motif kedua pelaku menyiksa anaknya hingga tewas karena himpitan ekonomi.
“Sebelumnya, kedua pelaku bertengkar hebat, lalu menjadikan anak laki-lakinya sebagai sasaran untuk dianiaya. Korban tewas dengan luka akibat benturan dan cubitan di sekujur tubuhnya. Korban tewas setelah dirawat satu hari di rumah sakit,” ujar Dicky, Senin (28/11/2016).
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Bogor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
BERITA SATU
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.