BOGOR – Akibat himpitan ekonomi dan depresi karena lama menganggur, pasangan suami istri AA (26) dan SP (24), warga Kampung Momonot RT 02/RW 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tega menganiaya YGN (3), anak semata wayangnya hingga meninggal dunia.
Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, motif kedua pelaku menyiksa anaknya hingga tewas karena himpitan ekonomi.
“Sebelumnya, kedua pelaku bertengkar hebat, lalu menjadikan anak laki-lakinya sebagai sasaran untuk dianiaya. Korban tewas dengan luka akibat benturan dan cubitan di sekujur tubuhnya. Korban tewas setelah dirawat satu hari di rumah sakit,” ujar Dicky, Senin (28/11/2016).
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Bogor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
BERITA SATU
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.