Categories: BISNIS

Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan whitelist pedagang aset digital dan kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan di Indonesia resmi menempati urutan ketiga pada daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin.

Sebelumnya, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko entitas investasi ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi. Daftar resmi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam memilih platform investasi yang berizin dan diawasi.

Masyarakat kini diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Sebagai platform yang diakui legalitasnya, Bittime mengedepankan keamanan maksimal melalui sistem Tri-Shield. Sistem keamanan berlapis ini mengintegrasikan Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature demi kenyamanan para penggunanya.

Melalui regulasi yang semakin jelas, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. Bittime mengajak para calon investor untuk memulai langkah investasi secara bijak dengan hanya menggunakan platform yang telah resmi terdaftar.

Namun, penting untuk diingat bahwa investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, mulai dari fluktuasi harga hingga risiko likuiditas. Oleh karena itu, setiap pengguna diharapkan tetap melakukan riset mandiri dan aktif berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan finansial.

Tentang Bittime Indonesia

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sweet & Savory Escape: A Wicked Moment at FLIX Cinema ASHTA District 8

There’s a certain rhythm to days spent at FLIX Cinema ASHTA District 8—where style flows…

18 menit ago

IEF Gelar Curtain Raiser Indonesia Open Network (ION), Satukan Pemerintah dan Pemimpin Digital Global untuk Percepat Perdagangan Digital Inklusif

Jakarta, Indonesia — 27 Januari 2026 Indonesia Economic Forum (IEF) akan menyelenggarakan Curtain Raiser Indonesia…

42 menit ago

Gubernur Lampung Apresiasi Kontribusi KAI Dukung Pembangunan Daerah Melalui Program TJSL

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang atas…

1 jam ago

Gempa Pacitan, 11 Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Dihentikan Perjalanannya

Sebelas Kereta Api (KA) yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun, berhenti luar biasa akibat…

2 jam ago

Tinjau Penanganan Longsor di Cisarua, Menteri Dody Instruksikan Balai Kementerian PU di Jawa Barat Siaga Penuh Dukung Evakuasi Longsor Cisarua

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu,…

2 jam ago

Volume Penumpang Stasiun Pekalongan pada 2025 Meningkat, KAI Daop 4 Semarang Sampaikan Terima Kasih atas Kepercayaan Pelanggan

Sepanjang tahun 2025, Stasiun Pekalongan melayani pergerakan penumpang kereta api dengan volume yang stabil dan…

2 jam ago

This website uses cookies.