JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan akan mengusahakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021. Namun demikian, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
“Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Ida seperti dilansir Kompas, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.
Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” tambah Ida.
Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT subsidi gaji pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.
“Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar,” tegas Ida.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta degan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei./RED
Sumber: Kompas
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.