Categories: KRIMINAL

BNN Amankan Rp 28 Miliar Aset Bandar Narkoba di Batam

BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan aset seorang bandar narkoba bernama Muhammad Adam senilai Rp 28,3 Miliar. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Bahagia Dachi saat konperensi pers di Vila Sukajadi, Batam Center, Kamis (29/8/2019).

Dachi menjelaskan, aset yang diamankan tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2,817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 945 Juta.

“Untuk sementara kita berhasil mengamankan aset tersebut senilai 28 Miliar lebih, selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lebih dalam lagi,” ujarnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Arman Depari mengatakan bahwa kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

“Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka (D) di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 Kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah,” ujarnya.

Kata Arman, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Jambi dan menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

“Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon bernama Muhammad Adam (MA) yang diketahui merupakan terpidana kasus penyeludupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu,” jelasnya.

BNN lanjut Arman sangat menyayangkan pelaku Muhammad Adam yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

“Diamankannya aset milik (MA), diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, (MA) dijerat pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

17 menit ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

6 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

7 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

13 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

14 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

19 jam ago

This website uses cookies.