Categories: HUKUM

Hakim Tolak Eksepsi PH Amat Tantoso

BATAM – Majelis Hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/8/2019) pagi.

Majelis Hakim beralasan materi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Persidangan perkara ini akan berlanjut ke pokok perkara. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 5 September 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Demikian disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi swarakepri.com seusai persidangan, Kamis(29/8/2019) siang.

“Majelis hakim tidak menerima eksepsi dengan alasan materi eksepsi telah sampai pada pokok perkara,”ujarnya.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Warodat mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk materi pembuktian pada persidangan selanjutnya.

“Kami siap untuk materi pembuktian pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga  : Bacakan Eksepsi, PH Amat Tantoso Nilai Pasal Dakwaan JPU Berlebihan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/8/2019) pagi.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso untuk seluruhnya. Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : PDM-214/BTM/Epp.2/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019,” ucap Rumondang saat membacakan pendapat atas eksepsi penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.

Rumondang menjelaskan, surat dakwaan JPU adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan yang dibuat oleh penyidik Polresta Barelang adalah yang dijadikan dasar bagi penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa Paulus Amat Tantoso ke hadapan persidangan.

“Juga surat dakwaan adalah sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang persidangan,”lanjut Rumondang.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 menit ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

33 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

2 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

4 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

This website uses cookies.