Categories: HUKUM

Hakim Tolak Eksepsi PH Amat Tantoso

BATAM – Majelis Hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/8/2019) pagi.

Majelis Hakim beralasan materi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Persidangan perkara ini akan berlanjut ke pokok perkara. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 5 September 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Demikian disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi swarakepri.com seusai persidangan, Kamis(29/8/2019) siang.

“Majelis hakim tidak menerima eksepsi dengan alasan materi eksepsi telah sampai pada pokok perkara,”ujarnya.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Warodat mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk materi pembuktian pada persidangan selanjutnya.

“Kami siap untuk materi pembuktian pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga  : Bacakan Eksepsi, PH Amat Tantoso Nilai Pasal Dakwaan JPU Berlebihan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/8/2019) pagi.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso untuk seluruhnya. Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : PDM-214/BTM/Epp.2/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019,” ucap Rumondang saat membacakan pendapat atas eksepsi penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.

Rumondang menjelaskan, surat dakwaan JPU adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan yang dibuat oleh penyidik Polresta Barelang adalah yang dijadikan dasar bagi penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa Paulus Amat Tantoso ke hadapan persidangan.

“Juga surat dakwaan adalah sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang persidangan,”lanjut Rumondang.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional, Presiden RI Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Nasional Fase 2

Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…

10 menit ago

Apa Itu Databricks? Fungsi dan Cara Kerja Platform Big Data

Dalam era ekonomi digital saat ini, data telah menjadi aset yang sama berharganya dengan komoditas…

48 menit ago

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan yang inklusif, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL)…

56 menit ago

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

1 jam ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 jam ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

2 jam ago

This website uses cookies.