Categories: HUKUM

Hakim Tolak Eksepsi PH Amat Tantoso

BATAM – Majelis Hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/8/2019) pagi.

Majelis Hakim beralasan materi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Persidangan perkara ini akan berlanjut ke pokok perkara. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 5 September 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Demikian disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi swarakepri.com seusai persidangan, Kamis(29/8/2019) siang.

“Majelis hakim tidak menerima eksepsi dengan alasan materi eksepsi telah sampai pada pokok perkara,”ujarnya.

Terkait putusan sela Majelis Hakim tersebut, Warodat mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk materi pembuktian pada persidangan selanjutnya.

“Kami siap untuk materi pembuktian pada sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga  : Bacakan Eksepsi, PH Amat Tantoso Nilai Pasal Dakwaan JPU Berlebihan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/8/2019) pagi.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso untuk seluruhnya. Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : PDM-214/BTM/Epp.2/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019,” ucap Rumondang saat membacakan pendapat atas eksepsi penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.

Rumondang menjelaskan, surat dakwaan JPU adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan yang dibuat oleh penyidik Polresta Barelang adalah yang dijadikan dasar bagi penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa Paulus Amat Tantoso ke hadapan persidangan.

“Juga surat dakwaan adalah sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang persidangan,”lanjut Rumondang.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

5 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

5 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

6 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

9 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

10 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

13 jam ago

This website uses cookies.