Categories: KRIMINAL

BNN Amankan Rp 28 Miliar Aset Bandar Narkoba di Batam

BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan aset seorang bandar narkoba bernama Muhammad Adam senilai Rp 28,3 Miliar. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Bahagia Dachi saat konperensi pers di Vila Sukajadi, Batam Center, Kamis (29/8/2019).

Dachi menjelaskan, aset yang diamankan tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2,817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 945 Juta.

“Untuk sementara kita berhasil mengamankan aset tersebut senilai 28 Miliar lebih, selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lebih dalam lagi,” ujarnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Arman Depari mengatakan bahwa kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

“Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka (D) di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 Kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah,” ujarnya.

Kata Arman, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Jambi dan menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

“Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon bernama Muhammad Adam (MA) yang diketahui merupakan terpidana kasus penyeludupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu,” jelasnya.

BNN lanjut Arman sangat menyayangkan pelaku Muhammad Adam yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

“Diamankannya aset milik (MA), diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, (MA) dijerat pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

59 menit ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

1 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

1 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

2 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

2 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

2 jam ago

This website uses cookies.