Categories: KRIMINAL

BNNP Kepri Musnahkan 6 Kg Sabu dan 39.870 Pil Ekstasi

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 6.123,43 gram dan pil ekstasi sebanyak 39.870 butir, Rabu (4/9/2019). Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kepri dengan jumlah dua orang tersangka.

“Pemusnahan ini merupakan dari tiga laporan kasus narkotika yaitu tanggal 7 Agustus 2019, kemudian tanggal 8 Agustus 2019 dan terakhir tanggal 23 Agustus 2019 dengan dua jenis narkotika dari dua orang tersangka,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari kepada wartawan di Kantor BNNP Kepri.

Ia menjelaskan, di tanggal 7 Agustus 2019 merupakan limpahan kasus dari pihak Bandara seberat 895 gram, kemudian pada tanggal 8 Agustus diamankan BB jenis ekstasi sebanyak 41. 500, kemudian di tanggal 23 Agustus kembali mengamankan satu orang tersangka di Bintan dengan narkotika jenis sabu sebanyak 5 Kilogram.

Pada tanggal 7 Agustus 2019 pihak bandara mengamankan satu orang tersangka berinisial F yang diduga membawa narkotika jenis sabu didalam tas ransel miliknya seberat 895 gram.

Kemudian di tanggal 8 Agustus 2019, BNNP Kepri mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi 41.500 di seputaran pulau di Kecamatan Belakang Padang.

Pada tanggal 23 Agustus 2019 BNNP Kepri kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial S di pinggir pantai Desa Pengundang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dengan barang bukti sabu seberat 5 Kilogram.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

5 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

7 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

9 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

10 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

10 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

10 jam ago

This website uses cookies.