BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3.022,19 gram dan ekstasi 8.984 butir di kantor BNNP Kepri, Rabu (4/12/2019) siang.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka H, di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang, Blok E nomor 23 B RT 001/RW 11, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batampar, Batam pada (3/11) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis sabu dan ekstasi yang masing-masing memiliki berat lebih dari 2 Kg.
BNNP menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Disisihkan 1.620 gram sabu dan 207 butir ekstasi untuk kepentingan pegadilan,” kata Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan.
Richard juga menambahkan sesuai dengan pengakuan dari tersangka, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa oleh tersangka ke Tembilahan.
“Pengakuan tersangka barang diambil dari Malaysia dab akan dibawa ke Tembilahan” pungkasnya.
(Tas)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.