Kata dia, ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.
“Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB. Pada hari Selasa 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” bebernya.
Setelah itu, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri diketahui bahwa tersangka adalah S (49) yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang.
“Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka (S) sudah berada didarat dan berada didaerah Batu Besar, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar daerah tersebut,” ungkapnya.
“Kemudian sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri menurut informasi yang didapat dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, dan petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang setelah diketahui berinisial S dan A (46) yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar,” lanjutnya.