Categories: KRIMINAL

BNNP Kepri Ringkus 3 Pengedar 33 Kg Sabu di Batam

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional sebanyak 33.000 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (11/11/2020).
 
Richard menjelaskan, pada hari Senin 9 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan depan pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan, akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan,” ujarnya.

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33.000 gram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,” sambungnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dukung Kenyamanan Perjalanan di Trans Jawa, JTT Optimalkan Layanan Rest Area di Sejumlah Ruas Strategis

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengoptimalkan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest…

4 jam ago

KPK Ungkap Modus Wamen Imipas Silmy Karim Peras WNA

BATAM - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh…

4 jam ago

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Sales Manajer The Hills Hotel Ditunda

BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…

7 jam ago

Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…

9 jam ago

Dukung Kebutuhan Hari Raya, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Dana Tunai yang Fleksibel

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…

11 jam ago

KAI Bandara Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Sosialisasi di Wilayah Operasional Yogyakarta dan Medan

KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…

12 jam ago

This website uses cookies.