BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap jaringan pengedar ganja yang berasal dari Aceh dan menangkap 5 pelaku dengan barang bukti diamankan 10.640 gram ganja kering siap edar di Batam, Rabu, (1/3/2017) lalu.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Nixon Manurung mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku berawal pada 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam terhadap 2 orang laki-laki atas nama SB(30) WNI dan RA (31) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 900 gram.
“Awalnya dari kedua tersangka SB dan RA dirumhanya ditemukan ganja seberat 900 gram,” kata Nixon Manurung, Kamis (9/3/2017).
Kata Dia, Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama F (39) WNI di pinggir jalan Rusun Batu Ampar karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 990.
Tidak cukup sampai disana petugas terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari Aceh, sekira pukul 19.30 WIB di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Batam petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas nama Z (17) WNI dan M (29) WNI yang diduga sebagai kurir yang kedapatan memiliki ganja seberat bruto 8.750 gram dan membawa ganja tersebut dari Aceh.
Ia mengatakan, Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kp. Krueng Haji, Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ke Batam.
“Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam,” tuturnya.
Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah Fdi Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.
“5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh. Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : Batamsatu.com
Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…
Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
This website uses cookies.