Categories: HUKUM

BNNP Kepri Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap jaringan pengedar ganja yang berasal dari Aceh dan menangkap 5 pelaku dengan barang bukti diamankan 10.640 gram ganja kering siap edar di Batam, Rabu, (1/3/2017) lalu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Nixon Manurung mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku berawal pada 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam terhadap 2 orang laki-laki atas nama SB(30) WNI dan RA (31) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 900 gram.

“Awalnya dari kedua tersangka SB dan RA dirumhanya ditemukan ganja seberat 900 gram,” kata Nixon Manurung, Kamis (9/3/2017).

Kata Dia, Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama F (39) WNI di pinggir jalan Rusun Batu Ampar karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 990.

Tidak cukup sampai disana petugas terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari Aceh, sekira pukul 19.30 WIB di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Batam petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas nama Z (17) WNI dan M (29) WNI yang diduga sebagai kurir yang kedapatan memiliki ganja seberat bruto 8.750 gram dan membawa ganja tersebut dari Aceh.

Ia mengatakan, Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kp. Krueng Haji, Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ke Batam.

“Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam,” tuturnya.

Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah Fdi Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.

“5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh. Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

 

 

Editor : Roni Rumahorbo

Sumber : Batamsatu.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.