BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Beny Setiawan membenarkaan adanya penangkapan terhadap tiga oknum petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Rabu malam tanggal 3 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.
“Sekarang ketiga tersangka kita amankan di rutan BNNP Kepri di Batam,” ujarnya, Jumat(4/10/2013) lewat sambungan telepon.
Dikatakan Beny bahwa ketiga tersangka yakni NV, SH dan FJ yang merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu-sahbu seberat 5 gram dan daun ganja kering seberat 600 gram.
“Ketiga tersangka dikenakan UU Narkotika tahun 2009 No 35 dengan pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1),” tegasnya.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. N berperang sebagai bandar, S sebagai perantara yakni NV berperan sebagai bandar, SH sebagai perantara sedangkan FJ berperan sebagai saksi dalam penangkapan.(ton)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.