BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Beny Setiawan membenarkaan adanya penangkapan terhadap tiga oknum petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Rabu malam tanggal 3 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.
“Sekarang ketiga tersangka kita amankan di rutan BNNP Kepri di Batam,” ujarnya, Jumat(4/10/2013) lewat sambungan telepon.
Dikatakan Beny bahwa ketiga tersangka yakni NV, SH dan FJ yang merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu-sahbu seberat 5 gram dan daun ganja kering seberat 600 gram.
“Ketiga tersangka dikenakan UU Narkotika tahun 2009 No 35 dengan pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1),” tegasnya.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. N berperang sebagai bandar, S sebagai perantara yakni NV berperan sebagai bandar, SH sebagai perantara sedangkan FJ berperan sebagai saksi dalam penangkapan.(ton)
Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
This website uses cookies.