BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Beny Setiawan membenarkaan adanya penangkapan terhadap tiga oknum petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Rabu malam tanggal 3 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.
“Sekarang ketiga tersangka kita amankan di rutan BNNP Kepri di Batam,” ujarnya, Jumat(4/10/2013) lewat sambungan telepon.
Dikatakan Beny bahwa ketiga tersangka yakni NV, SH dan FJ yang merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu-sahbu seberat 5 gram dan daun ganja kering seberat 600 gram.
“Ketiga tersangka dikenakan UU Narkotika tahun 2009 No 35 dengan pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1),” tegasnya.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. N berperang sebagai bandar, S sebagai perantara yakni NV berperan sebagai bandar, SH sebagai perantara sedangkan FJ berperan sebagai saksi dalam penangkapan.(ton)
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.