BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Beny Setiawan membenarkaan adanya penangkapan terhadap tiga oknum petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Rabu malam tanggal 3 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.
“Sekarang ketiga tersangka kita amankan di rutan BNNP Kepri di Batam,” ujarnya, Jumat(4/10/2013) lewat sambungan telepon.
Dikatakan Beny bahwa ketiga tersangka yakni NV, SH dan FJ yang merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu-sahbu seberat 5 gram dan daun ganja kering seberat 600 gram.
“Ketiga tersangka dikenakan UU Narkotika tahun 2009 No 35 dengan pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1),” tegasnya.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. N berperang sebagai bandar, S sebagai perantara yakni NV berperan sebagai bandar, SH sebagai perantara sedangkan FJ berperan sebagai saksi dalam penangkapan.(ton)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.