BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Beny Setiawan membenarkaan adanya penangkapan terhadap tiga oknum petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Rabu malam tanggal 3 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.
“Sekarang ketiga tersangka kita amankan di rutan BNNP Kepri di Batam,” ujarnya, Jumat(4/10/2013) lewat sambungan telepon.
Dikatakan Beny bahwa ketiga tersangka yakni NV, SH dan FJ yang merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu-sahbu seberat 5 gram dan daun ganja kering seberat 600 gram.
“Ketiga tersangka dikenakan UU Narkotika tahun 2009 No 35 dengan pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1),” tegasnya.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. N berperang sebagai bandar, S sebagai perantara yakni NV berperan sebagai bandar, SH sebagai perantara sedangkan FJ berperan sebagai saksi dalam penangkapan.(ton)
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.