Categories: BATAM

BP Batam Diam, Izin Reklamasi di Sejumlah Lokasi Masih Misteri (2)

BATAM – Sejumlah kegiatan reklamasi di Kota Batam masih terus menjadi sorotan. Sorotan utama adalah soal perizinan yang saat ini merupakan kewenangan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Kewenangan BP Batam ini berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah(PP) No.25 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) Batam.

Berdasarkan pantauan SwaraKepri dilapangan, setidaknya ada lima lokasi kegiatan reklamasi di beberapa wilayah Kota Batam.

Pertama, Reklamasi di pesisir dekat Ocarina, Batam Center, Kecamatan Batam Kota.

Tanah diangkut truk dari kegiatan Cut and Fill di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa ke lokasi reklamasi di lokasi ini.

@swarakepritv Penampakan Reklamasi di Ocarina Batam, Truk Tanah Keluar Masuk Area Proyek (4) Aktivitas reklamasi atau penimbunan di pesisir dekat Ocarina, Batam Center, Kecamatan Batam Kota masih berlangsung masif. Puluhan truk pengangkut tanah keluar masuk area reklamasi untuk melakukan penimbunan. Pantauan SwaraKepri, Senin 16 Februari 2026 siang, sejumlah truk tanah tanpa terpal penutup melintasi jalan raya dan keluar masuk area proyek reklamasi di pesisir ocarina Batam. Didalam lokasi proyek reklamasi tampak alat lahan timbnan yang cukup luas. Alat berat juga terlihat beraktivitas di dalam lokasi. Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut and Fill untuk mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Pajak Galian C. Tim Bapenda juga sudah melakukan survei ke beberapa lokasi kegiatan Cut and Fill di wilayah Nongsa yakni PT SIB yang berada di Kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dan PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kedua lokasi itu sudah kita survei dan di BAB(Berita Acara verifikasi lapangan tentang adanya kegiatan cut and fill. Kita meminta perusahaan untuk menindaklanjuti tentang pajaknya,”tegas Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Jumat 13 Februari 2026 siang. Selain dua lokasi tersebut, SwaraKepri juga melakukan penelusuran di lokasi Cut and Fill pada Proyek Green Medina yang berada di Kelurahan Batu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Lokasi ini berdekatan dengan Perumahan Bida Asri 3./RD #batam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Belum diketahui apakah kegiatan reklamasi di dilokasi ini sudah mendapatkan porizinan dari BP Batam. Dilokasi tidak tampak plang perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi.

Kedua, Reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Tanah diangkut truk dari kegiatan Cut and Fill PT KCN di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa. Sedangkan batuan diangkut dari cut and fill Astaka Land di Perumahan Emirates, Tiban, Kecamatan Sekupang.

@swarakepritv Penampakan Reklamasi di Tanjung Tritip Batam, Material Batu Dipasok dari Pemotongan Bukit di Tiban (7) Aktivitas reklamasi (penimbunan) di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam masih berjalan cukup masif. Truk tanah masih lalu Lalang di Jalan Raya Batam memasok material tanah hasil dari pemotongan bukit(cut and fill) PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil, Kecamatan Nongsa menuju lokasi reklamasi. Selain itu, pasokan material batu juga diangkut truk ke lokasi reklamasi dari hasil pemotongan bukit(cut and fill yang berada di salah satu kawasan Perumahan di Tiban, Kecamatan Sekupang. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pekerja yang ditemui SwaraKepri di lokasi pemotongan bukit di kawasan Perumahan di Tiban tersebut, “Kalau tidak salah ke Tanjung Uma. Biasanya (pengangkutan material batu malam hari,”ujarnya Sabtu 21 Februari 2026 siang, Pantauan SwaraKepri dari Kawasan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang pada Sabtu 21 Februari 2025 siang, aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma tampak masih berjalan masif. Lokasi Reklamasi di pesisir Tanjung Tritip hanya berjarak ratusan meter dari Kelong Baba di Cipta Land Tiban, Sekupang. Disekitar perairan dekat lokasi reklamasi tersebut, masih tampak sampan nelayan mencari ikan. Sementara itu, pantauan dari sekitar Perumahan Permata Baloi, truk pengangkut tanah tampak keluar masuk dari lokasi reklamasi pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Belum diketahui, apakah kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabul, Nongsa dan Cut and Fill Astaka Land di Perumahan Emirates Tiban sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Hingga berita ini diunggah, Badan Pengusahaan(BP) Batam belum menanggapi upaya konfirmasi dari media ini terkait perizinan cut and fill dan reklamasi di Batam./RD/7 #batam #batamtiktok #reklamasibatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Dilokasi berdiri Plang PT Limas Raya Griya dengan izin pelaksanaan reklamasi PB-UMKU:91200086319440001001.

Ketiga, Reklamasi atau Penimbunan Bakau di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Tanah diangkut truk dari kegiatan cut and fill Proyek Green Medina Batu Besar, dan cut and fill di Kampung Aladin, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

@swarakepritvPenampakan Reklamasi di Batu Besar, Tanah Dipasok dari Pemotongan Bukit Aladin dan Proyek Green Medina BATAM – Aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan SwaraKepri dilapangan, aktivitas penimbunan berjalan masif. Truk pembawa tanah keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah timbun. Tanah timbun diangkut truk dari dua lokasi Cut and Fill(Galian dan Timbunan) yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yakni Cut and Fill di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau dan Cut and Fill Proyek Green Medina, Batu Besar. Dilokasi reklamasi tidak tampak plang perusahaan pemilik alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Sementara itu, lokasi reklamasi tersebut ditutupi pagar bertuliskan Pilar Padjajaran. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Disisi lain, perizinan atau rekomendasi dan pembayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari aktivitas Cut and Fill di Bukit Aladin dan Proyek Green Medina sebagai pemasok tanah untuk reklamasi juga masih dipertanyakan. SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir ilegal, cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kaitannya dengan perizinan, dampak social dan lingkungan, pajak hingga dugaan pelanggaran hukum./RD #batam #bataktiktok #reklamasibatam♬ suara asli – SwaraKepriTV

Belum diketahui apakah kegiatan reklamasi di lokasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Dilokasi tidak ditemukan plang perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

3 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

5 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

8 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

8 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

8 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

8 jam ago

This website uses cookies.