Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

Kata dia, setelah HPL 468 keluar, BP Batam mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa serta mencabut PL untuk PT ASKA.

“BP Batam ada kirim surat ke PT ASKA bahwa lokasi tersebut dilakukan pencabutan. Pengalokasian lahan kemudian diberikan kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa,”ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat pengalokasian lahan diberikan kepada pihak lain, sementara biaya yang mereka telah keluarkan untuk melakukan pematangan lahan dan pembangunan perumahan sudah cukup banyak.

“Kenapa terjadi pengalokasian lahan setelah UWTO habis? Seharusnya pengalokasian lahan itu harus memprioritaskan kami. Kami berharap apabila BP Batam tidak bisa membatalkan lokasi itu, kami menutunt ganti rugi dari BP Batam dan tergugat lainnya,”tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengalokasian lahan kepada PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) yang pemiliknya diduga sama.

“PT Inhu dan PT Bayu pemiliknya diduga sama, saat ini mereka sedang melakukan pembangunan proyek Perumahan Gesya Infinity,“pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar, SH,MH mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi objek gugatan di Pengadilan.

“Klien kami sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Seluruh dokumen yang kita miliki terkonfirmasi dengan saksi yang dihadirkan BP Batam dipersidangan, sampai keluar sertipikat,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Mei 2025.

Richard menegaskan bahwa proses pengalokasian lahan dari BP Batam kepada  PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Proses alokasi lahan ke kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan, mulai pengajuan permohonan, permohonan itu disetujui, lalu terbit SKEP, kemudian SPJ dan Faktur UWTO. Setelah UWTO dibayar kemudian terbit rekomendasi dari BP Batam. Rekomendasi ini kemudian dibawa ke BPN, lalu sertipikat diterbitkan. Semuanya berjalan sesuai prosedur,”tegasnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

12 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

24 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

1 hari ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 hari ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.