Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

Kata dia, setelah HPL 468 keluar, BP Batam mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa serta mencabut PL untuk PT ASKA.

“BP Batam ada kirim surat ke PT ASKA bahwa lokasi tersebut dilakukan pencabutan. Pengalokasian lahan kemudian diberikan kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa,”ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat pengalokasian lahan diberikan kepada pihak lain, sementara biaya yang mereka telah keluarkan untuk melakukan pematangan lahan dan pembangunan perumahan sudah cukup banyak.

“Kenapa terjadi pengalokasian lahan setelah UWTO habis? Seharusnya pengalokasian lahan itu harus memprioritaskan kami. Kami berharap apabila BP Batam tidak bisa membatalkan lokasi itu, kami menutunt ganti rugi dari BP Batam dan tergugat lainnya,”tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengalokasian lahan kepada PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) yang pemiliknya diduga sama.

“PT Inhu dan PT Bayu pemiliknya diduga sama, saat ini mereka sedang melakukan pembangunan proyek Perumahan Gesya Infinity,“pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar, SH,MH mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi objek gugatan di Pengadilan.

“Klien kami sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Seluruh dokumen yang kita miliki terkonfirmasi dengan saksi yang dihadirkan BP Batam dipersidangan, sampai keluar sertipikat,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Mei 2025.

Richard menegaskan bahwa proses pengalokasian lahan dari BP Batam kepada  PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Proses alokasi lahan ke kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan, mulai pengajuan permohonan, permohonan itu disetujui, lalu terbit SKEP, kemudian SPJ dan Faktur UWTO. Setelah UWTO dibayar kemudian terbit rekomendasi dari BP Batam. Rekomendasi ini kemudian dibawa ke BPN, lalu sertipikat diterbitkan. Semuanya berjalan sesuai prosedur,”tegasnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

1 hari ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

2 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

2 hari ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

2 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

2 hari ago

ENSIA 2026 Hadir Kembali, SUCOFINDO Dorong Inovasi Berkelanjutan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…

2 hari ago

This website uses cookies.