Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

Kata dia, setelah HPL 468 keluar, BP Batam mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa serta mencabut PL untuk PT ASKA.

“BP Batam ada kirim surat ke PT ASKA bahwa lokasi tersebut dilakukan pencabutan. Pengalokasian lahan kemudian diberikan kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa,”ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat pengalokasian lahan diberikan kepada pihak lain, sementara biaya yang mereka telah keluarkan untuk melakukan pematangan lahan dan pembangunan perumahan sudah cukup banyak.

“Kenapa terjadi pengalokasian lahan setelah UWTO habis? Seharusnya pengalokasian lahan itu harus memprioritaskan kami. Kami berharap apabila BP Batam tidak bisa membatalkan lokasi itu, kami menutunt ganti rugi dari BP Batam dan tergugat lainnya,”tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengalokasian lahan kepada PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) yang pemiliknya diduga sama.

“PT Inhu dan PT Bayu pemiliknya diduga sama, saat ini mereka sedang melakukan pembangunan proyek Perumahan Gesya Infinity,“pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar, SH,MH mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi objek gugatan di Pengadilan.

“Klien kami sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Seluruh dokumen yang kita miliki terkonfirmasi dengan saksi yang dihadirkan BP Batam dipersidangan, sampai keluar sertipikat,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Mei 2025.

Richard menegaskan bahwa proses pengalokasian lahan dari BP Batam kepada  PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Proses alokasi lahan ke kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan, mulai pengajuan permohonan, permohonan itu disetujui, lalu terbit SKEP, kemudian SPJ dan Faktur UWTO. Setelah UWTO dibayar kemudian terbit rekomendasi dari BP Batam. Rekomendasi ini kemudian dibawa ke BPN, lalu sertipikat diterbitkan. Semuanya berjalan sesuai prosedur,”tegasnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…

15 jam ago

WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025

Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…

23 jam ago

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…

24 jam ago

Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional

Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…

1 hari ago

Parto.id Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pengadaan Nasional

Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…

1 hari ago

Polda Kepri Kantongi Hasil Audit BPK Kasus Korupsi Dermaga Batu Ampar, Begini Kata Dirkrimsus

BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…

1 hari ago

This website uses cookies.