Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Digugat soal Lahan di Nongsa, Terungkap Fakta Mengejutkan soal HPL Bodong

Kata dia, setelah HPL 468 keluar, BP Batam mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa serta mencabut PL untuk PT ASKA.

“BP Batam ada kirim surat ke PT ASKA bahwa lokasi tersebut dilakukan pencabutan. Pengalokasian lahan kemudian diberikan kepada PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa,”ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat pengalokasian lahan diberikan kepada pihak lain, sementara biaya yang mereka telah keluarkan untuk melakukan pematangan lahan dan pembangunan perumahan sudah cukup banyak.

“Kenapa terjadi pengalokasian lahan setelah UWTO habis? Seharusnya pengalokasian lahan itu harus memprioritaskan kami. Kami berharap apabila BP Batam tidak bisa membatalkan lokasi itu, kami menutunt ganti rugi dari BP Batam dan tergugat lainnya,”tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengalokasian lahan kepada PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) yang pemiliknya diduga sama.

“PT Inhu dan PT Bayu pemiliknya diduga sama, saat ini mereka sedang melakukan pembangunan proyek Perumahan Gesya Infinity,“pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar, SH,MH mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi objek gugatan di Pengadilan.

“Klien kami sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Seluruh dokumen yang kita miliki terkonfirmasi dengan saksi yang dihadirkan BP Batam dipersidangan, sampai keluar sertipikat,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Mei 2025.

Richard menegaskan bahwa proses pengalokasian lahan dari BP Batam kepada  PT Putra Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Proses alokasi lahan ke kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan, mulai pengajuan permohonan, permohonan itu disetujui, lalu terbit SKEP, kemudian SPJ dan Faktur UWTO. Setelah UWTO dibayar kemudian terbit rekomendasi dari BP Batam. Rekomendasi ini kemudian dibawa ke BPN, lalu sertipikat diterbitkan. Semuanya berjalan sesuai prosedur,”tegasnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

India dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Tengah Ketidakpastian Tatanan Global

JAKARTA — Hubungan India dan Indonesia semakin menunjukkan relevansi strategisnya di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.…

19 jam ago

Mengikuti Jalur Truk Pembawa Tanah Hasil Pemotongan Bukit di Kabil Batam (3)

BATAM - Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,…

20 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN

Bogor - Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus mendorong penguatan budaya keberlanjutan…

1 hari ago

Solusi WhatsApp Business API untuk Bisnis Kecil dan UMKM

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

1 hari ago

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…

1 hari ago

Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…

1 hari ago

This website uses cookies.