Kemudian juga meminta pengadilan menyatakan UWTO yang telah dibayarkan Penggugat direstart untuk pemberlakuannya terhitung sejak HPL Tergugat I terbit.
PT BRB juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat kerugian Materil sebesar Rp269.561.181.173, kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000.
Kuasa Hukum PT BRB, Dina Lara SH,MH mengatakan bahwa perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Batam dan sudah masuk ke tahap pemeriksaan setempat(PS).
“Persidangan perkara ini sudah berjalan selama 6 bulan, ini sudah mau finish, hari jumat sudah kesimpulan,”ujarnya kepada wartawan seusai sidang pemeriksaan setempat(PS), Selasa 20 Mei 2025.
Ia menjelaskan, sidang lapangan(pemeriksaan setempat) ini untuk memastikan objek perkara. “Sidang lapangan ini untuk memastikan objek perkara, jangan sampai kita berperkara objeknya tidak ada,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, Plt Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait belum menanggapi konfirmasi dari media ini./RD
Hublife menghadirkan Blossom Symphony, sebuah perayaan Imlek yang dikemas dengan sentuhan lifestyle—hangat, dinamis, dan penuh…
Mengawali tahun 2026 dengan semangat baru, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan sebuah kolaborasi seni…
Pawfriends, menjaga kesehatan anak kucing adalah hal yang sangat penting bagi setiap pemiliknya. Salah satu…
BATAM - Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,…
Untuk memastikan kondisi stasiun aman dan terkendali menjelang masa Angkutan Lebaran, unit Security Regional 6…
PT Bapak Roti (Bapak Bakery) memperkuat daya saing dan kepercayaan pasar melalui pemenuhan sertifikasi halal…
This website uses cookies.
View Comments