Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Dorong Percepatan Pengajuan Pemasukan Barang

BATAM – Kepala BP Batam Muhammad Rudi menghimbau agar para pelaku usaha dalam mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) tahun 2023 dapat memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam. Menurutnya, hal itu untuk menghindari persoalan hukum yang bisa terjadi.

“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluanya untuk di Batam, namun kalau melebihi ini yang dijadikan masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” kata Muhammad Rudi dalam arahannya pada Sosialisasi Penyampaian RPBK 2023 dan Realisasi Distribusi Pemasukan Barang kepada importir di Balairungsari BP Batam, Batam Centre, Senin, (19/9/2022).

Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.

“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Diketahui, Sosialisasi tersebut merupakan amanat PP 41 tahun 2021 dan bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha/importir khususnya dalam mendorong percepatan pengajuan perizinan pemasukan barang konsumsi di Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano menyebutkan pelaku usaha/importir yang terdaftar di BP Batam segera mengajukan RPBK 2023 dapat memanfaatkan fitur Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS).

“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” sebutnya.

Disebutkan, Empat (4) alur proses RPBK 2023. Pertama, Pelaku Usaha/Importir mengajukan permohonan RPBK dengan mendownload format permohonan melalui I-BOSS. Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan meng-upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan/perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan oleh Pelaku usaha.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.