Categories: BP BATAM

BP Batam Gelar Pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU

BATAM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang mekanisme penyusunan tarif layanan BLU sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No.129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.05/2016 PMK jo No.87/PMK.05/2018 tentang jenis dan tarif BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam, BP Batam menyelenggarakan pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU di lingkungan kerja BP Batam di Gedung IT Center BP Batam, yang dilaksanakan selama 2 hari, Selasa-Rabu (30-31 Maret 2021).

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Biro SDM dan Organisasi, Bidang Pentarifan/Pusat Harmonisasi Kebijakan dengan Lembaga Pelatihan BLUD, PT Syncore Indonesia.

Plh. Kepala Biro SDM dan Organiasi, Abdul Salam, mengemukakan bahwa kegiatan pelatihan Penyusunan Tarif BLU merupakan inisiatif dari Bidang Pentarifan/Pusat Harmonisasi Kebijakan dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak 20 pegawai dari 12 unit kerja/unit usaha.

Keduabelas unit kerja/unit usaha tersebut berasal dari Biro Keuangan, Kantor Perwakilan, Pusat Perencanaan Program Strategis, Pusat Harmonisasi Kebijakan, Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Direktorat Pengelolaan Lahan, Direktorat Infrastruktur Kawasan, Direktorat Pelayanan Lalin Barang dan Penanaman Modal, Badan Usaha Bandar Udara dan TIK, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha RSBP, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

Pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 melalui pengecekan suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan memakai masker selama kegiatan berlangsung serta membatasi jumlah peserta pelatihan.

“Pesan pimpinan BP Batam agar para peserta yang mengikuti pelatihan dapat mempelajari dengan serius dan dapat mengimplementasikannya pada unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Narasumber pada pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU ialah Dr. Januar Eko Prasetio, SE, M.Si dengan pokok materi, antara lain Evaluasi kerja dan analisis kinerja serta efisiensi di instansi menuju instansi yang profitable; Perhitungan unit cost berbasis aktivitas per item produk di tiap instalasi dengan perhitungan biaya tidak langsung serta teknik penyusunan di instansi; Perencanaan dan persiapan perhitungan unit cost; Pengumpulan data untuk perhitungan unit cost; Metode perhitungan unit cost; Evaluasi tarif dan proses revisi tarif; serta Kebijakan tarif. (cc)

Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Dendi Gustinandar

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

7 menit ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

58 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

1 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

2 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

6 jam ago

This website uses cookies.