Categories: BP BATAM

BP Batam Kerahkan Ratusan Pegawai Awasi Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

BATAM – BP Batam kembali melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan kawasan industri di Kota Batam yang dilaksanakan mulai 4 Mei hingga 12 Mei 2021.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, yang juga Kepala BP Batam, telah mengimbau untuk seluruh Pengelola Kawasan Industri di Kota Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Protokol Kesehatan pada Kegiatan Masyarakat dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi telah memberikan pengarahan kepada 100 orang Pegawai BP Batam yang ditugasi untuk memonitoring kegiatan di perusahaan-perusahaan kawasan industri, pada Selasa (4/5/2021).

Nantinya para pegawai yang ditugasi tersebut akan melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang dilakukan di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.

Jika perusahaan tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut akan diberikan peringatan dan jika sudah diperingati berkali-kali, tetapi tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan tindakan oleh pihak yang berwenang. Pihak BP Batam juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti, berpesan agar perusahaan dapat mengikuti protokol kesehatan. Dan dalam hal ini, BP Batam turut membantu memantau dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.

“Seluruh Pegawai BP Batam yang bertugas ke lapangan untuk melakukan monitoring tersebut sudah melakukan Rapid Antigen dengan hasil Negatif dan sudah diberikan Surat Tugas, serta alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer dan suplemen,” ujar Lilik Lujayanti.

Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

20 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

14 jam ago

This website uses cookies.