Categories: BP BATAM

BP Batam Kerahkan Ratusan Pegawai Awasi Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

BATAM – BP Batam kembali melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan kawasan industri di Kota Batam yang dilaksanakan mulai 4 Mei hingga 12 Mei 2021.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, yang juga Kepala BP Batam, telah mengimbau untuk seluruh Pengelola Kawasan Industri di Kota Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Protokol Kesehatan pada Kegiatan Masyarakat dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi telah memberikan pengarahan kepada 100 orang Pegawai BP Batam yang ditugasi untuk memonitoring kegiatan di perusahaan-perusahaan kawasan industri, pada Selasa (4/5/2021).

Nantinya para pegawai yang ditugasi tersebut akan melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang dilakukan di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.

Jika perusahaan tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut akan diberikan peringatan dan jika sudah diperingati berkali-kali, tetapi tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan tindakan oleh pihak yang berwenang. Pihak BP Batam juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti, berpesan agar perusahaan dapat mengikuti protokol kesehatan. Dan dalam hal ini, BP Batam turut membantu memantau dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.

“Seluruh Pegawai BP Batam yang bertugas ke lapangan untuk melakukan monitoring tersebut sudah melakukan Rapid Antigen dengan hasil Negatif dan sudah diberikan Surat Tugas, serta alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer dan suplemen,” ujar Lilik Lujayanti.

Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

3 menit ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

1 jam ago

Belanja Jadi Bitcoin? Jepang Uji Program Tukar Poin ke BTC & XRP!

SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…

3 jam ago

New Look, New Experience: Stasiun Tanah Abang Garapan PTPP Hadirkan Fasilitas Ramah Publik dan Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…

20 jam ago

Terra Drone Indonesia Dukung PTSL di Kabupaten Nagan Raya Lewat Pemetaan Udara Berbasis Drone

Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

20 jam ago

Uji Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Diminati Pengguna

LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…

20 jam ago

This website uses cookies.