Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Mediasi Keluhan Laik Laut Pengusaha Kapal Tongkang

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi memimpin pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang pada Rabu (24/8/2022) di Marketing Centre BP Batam.

Pertemuan ini membahas kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir kebijakan tersebut menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.

“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,” ujar Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.

Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut. Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Momentum Long Weekend May Day, KAI Bandara Layani 28 Ribu Penumpang KA Bandara YIA

KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur May Day yang berlangsung pada 30…

18 menit ago

Apa Itu Saham Gorengan? Kenali Ciri dan Risikonya

Dunia pasar modal tidak selalu berisi tentang perusahaan dengan fundamental kokoh dan pertumbuhan yang stabil.…

22 menit ago

KAI Logistik Siap Tingkatkan Kapasitas Angkut Peti Kemas Ke Semarang

KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), secara proaktif tengah mengkaji rencana peningkatan…

38 menit ago

Pengguna BRImo Tembus 47,8 Juta User, Andalan Kebutuhan Finansial Masyarakat

Akselerasi digital PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menuai hasil nyata dengan mencatatkan…

50 menit ago

Solusi Strategis Konsultan Bisnis Efba Consulting dalam Menaikkan Angka Penjualan Di 2026

Memasuki kuartal kedua tahun 2026, lanskap ekonomi Indonesia menghadapi tantangan volatilitas pasar yang sangat dinamis.…

1 jam ago

ARBA Produk Asli Anak Bangsa Yang Merubah Standar Industri Hospitality: Dari Sekadar Okupansi ke Mesin Profit Berbasis Sistem

“Kami Tidak Hanya Mengelola Hotel. Tapi Kami Menciptakan Ekosistem.” — ARBA Perkenalkan MANTRA & CADABRA…

12 jam ago

This website uses cookies.