Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Mediasi Keluhan Laik Laut Pengusaha Kapal Tongkang

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi memimpin pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang pada Rabu (24/8/2022) di Marketing Centre BP Batam.

Pertemuan ini membahas kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir kebijakan tersebut menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.

“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,” ujar Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.

Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut. Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.