Categories: BP BATAM

BP Batam Pertahankan Opini WTP Laporan Keuangan untuk Keempat Kalinya

BATAM-Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2019 pada Senin (27/7/2020) siang, di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta Pusat.

Penghargaan ini adalah yang keempat kalinya diterima oleh BP Batam secara berturut-turut, sejak tahun 2016 hingga 2019.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2019 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pencapaian ini akan menjadi pemicu bagi BP Batam untuk mengelola laporan keuangan yang lebih baik lagi.

Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar dalam sambutannya mengapresiasi para Lembaga dan Kementerian di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) yang telah berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi untuk menjalin terjadinya transparasi dan akuntabilitas atas pemenuhan tugas dan mandat negara.

Selain itu, kondisi tatanan Normal Baru di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPK RI dalam menyelesaikan tahapan pemeriksaan hasil laporan keuangan tersebut.

“BPK RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan data informasi untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan juga sudah sesuai dengan standard pemeriksaan keuangan negara,” ujar Bahrullah Akbar.

Adapun kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelulaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga.

“Selain itu, pemeriksaan keuangan juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan,” jelas Bahrullah Akbar.

Ia mengimbau kepada Kementerian dan Lembaga yang telah diserahkan LHP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima.

Adapun LHP KKL yang diserahkan oleh BPK RI, yakni Laporan Keuangan Kementerian Agama yang diterima oleh Menteri Agama RI, Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diterima oleh Sekretaris Utama BNPP, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) yang diterima oleh Kepala BPKS dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) yang diterima oleh Kepala BPWS. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Motor Premium Jadi Bagian Gaya Hidup, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…

15 detik ago

Apa Itu Spike dalam Trading Forex? yang Diwaspadai Trader

Pergerakan harga di pasar forex sering kali bergerak dalam ritme yang teratur dan mengikuti tren…

16 menit ago

ION Launch Workshop Tampilkan Potensi Open Network bagi UMKM Indonesia

Indonesia Open Network (ION) mendorong pengembangan ekosistem digital terbuka yang dinilai dapat memperluas akses UMKM…

49 menit ago

SUCOFINDO Perkuat Posisi Global di TIC Summit 2026 Brussels

PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey, terus memperkuat langkah transformasi…

1 jam ago

ABI Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Kawasan Jembatan 1 Barelang (1)

BATAM - Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM…

2 jam ago

Lautan Classy Yamaha Padati Bali! Lebih dari 500 Rider Ramaikan CLASSY Ride & Chill 2026

Tren penggunaan skutik bergaya classy di kalangan anak muda Bali terus meningkat seiring berkembangnya lifestyle…

3 jam ago

This website uses cookies.