BP Batam Picu Kemarahan Warga Kampung Melayu

Berikan PL ke PT Graphika Duta Arya di Kampung Tua Kampung Melayu

BATAM – swarakepri.com : Penerbitan Penetapan Lokasi(PL) seluas 14,5 Hektar oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam kepada PT Graphika Duta Arya di lahan kampung tua yang berada kampung melayu, Batu Besar Batam memicu kemarahan ribuan warga kampung melayu yang ada.

Sebagai bentuk penolakan atas penerbitan PL yang ditandatangani oleh Istono selaku Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, sekitar 2000-an warga kampung tua di Kampung Melayu, Batu Besar tadi malam, Kamis(11/12/2014) berkumpul di lapangan Bunga Rampai RW 02 untuk mengambil sikap.

“Kami menegaskan, seluruh warga kampung tua, khususnya warga Kampung Melayu Batu besar menolak PL yang diterbitkan BP Batam kepada PT Graphika Duta Arya di Kampung Melayu,” tegas Ketua RW 02, Tutut Efendi.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua RW 08 Kampung Melayu, Zailan. Ia mengatakan bahwa dalam warga telah bersepakat untuk mengajukan penolakan ke BP Batam yang ditembuskan kepada Gubernur Kepri, Wali Kota atau Wakil Wali Kota Batam, aparat
terkait melalui Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB).

“Sebelum meneribitkan PL kepada PT Graphika Duta Arya, BP Batam belum pernah malakukan sosialisasi kepada warga,” ujarnya.

Zailan juga menegaskan bahwa lahan yang ada di wilayah kampung tua tidak bisa diperjualbelikan sesuai dengan kesepakatan bersama antara BP dan Pemko Batam.

“BP Batam mengukur sendiri lahan yang diberikan kepada pengusaha, padahal sesuai dengan kesepakatan Ketua BP Batam dan Wali Kota Batam nomor KPTS.11/SKB/BK/VII/2014 nomor 3/SKB/2011, pengukuran lahan diaatas kampung tua dilakukan oleh tim bersama yang dibentuk,”terangnya.

Dikatakannya bahwa dalam PL yang dimiliki PT Graphika Duta Arya tersebut berdiri rumah warga, kebun karet dan tempat rumah suluk.

“Kami mendesak BP Batam segera mencabut PL yang telah diberikan kepada PT Graphika Duta Arya,” tegasnya.

Sementara itu salah satu anggota TimVerifikasi Kampung Tua dari Pemko Batam ketika dikonfirmasi terkait penolakan warga kampung melayu, mengaku bahwa posisi Pemko Batam bisa bertindak sebagai mediator dalam permasalahan yang dihadapi warga dengan BP Batam.

“Kita hanya sebagai mediator saja, kewenangan masalah PL ada di BP Batam,” ujarnya siang tadi, Jumat(12/12/2014).

Hingga berita ini diunggah, pihak BP Batam belum berhasil dikonfirmasi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

2 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

4 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

13 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

14 jam ago

This website uses cookies.