Categories: BP BATAM

BP Batam Sesuaikan Tarif Layanan Air Limbah

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam menyesuaikan tarif Layanan Air Limbah yang disosialisasikan kepada para tenant yang tergabung dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil, Kamis (7/1/2021) di Gedung Marketing Center BP Batam, Batam Centre.

Perubahan besaran tarif layanan ini tertuang dalam Perturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, Ibrahim mengatakan penyesuaian perlu dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap biaya operasi dan pengelolaan kawasan.

“Ada beberapa tarif, khususnya dalam pengelolaan KPLI–B3 Kabil yang harus diturunkan agar memiliki daya saing. Namun juga ada tarif sewa yang dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi,” ujar Ibrahim.

Kenaikan tarif tersebut, lanjut Ibrahim, juga dipicu oleh biaya operasional dan pemeliharaan kawasan serta fasilitas KPLI–B3 Kabil yang cukup besar, menilik biaya-biaya yang telah dikeluarkan tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 4 milyar untuk membiayai operasional, pemeliharaan dan pembangunan fasilitas.

Adapun penyersuaian tarif layanan jasa sarana dan prasarana Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) mencakup tarif sewa lahan per m²/tahun, tarif sewa pemakaian jasa timbang, ruang kantor, forklift, loading bay, biaya pengelolaan kawasan KPLI-B3 berupa keamanan, kebersihan, pemeliharaan jalan/drainase, lampu penerangan jalan, dan IPAL, serta biaya pass masuk orang dan kendaraan.

Meski memberlakukan kenaikan pada beberapa tarif layanan, Ibrahim, mengatakan, para tenant memberikan respon positif atas penyesuaian tersebut.

“Secara umum responnya baik, selagi tujuannya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan meningkatkan pelayanan, para tenant mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh BP Batam,” tutur Ibrahim.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pentarifan BP Batam, Haris Adi Purnomo, Manager Komersial BP Batam, Lusy Novita, Asisten Manager Pemasaran Dan Pengembangan Usaha, Dedi Suherli, Asisten Manager Tata Lingkungan BP Batam Suriadi Sembiring, serta dihadiri oleh lebih dari 20 perwakilan tenant KPLI BP Batam. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.