Categories: HUKUM

Mantan Sekwan DPRD Batam Divonis 6 Tahun Penjara

BATAM – Mantan Sekretaris DPRD(Sekwan) Kota Batam Asril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 subider 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat(8/1/2021).

Persidangan ini digelar secara virtual dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi mengatakan pertimbangan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam diambil alih Majelis Hakim dalam putusannya.

“Seluruh pertimbangan penuntut umum Kejari Batam diambil alih Majelis Hakim Tipikor,”ujar Hendarsyah kepada SwaraKepri,“Jumat(8/1/2020).

Sebelumnya, Asril dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(19/11/2020).

“Menyatakan bahwa terdakwa Asril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044,” lanjut JPU.

JPU menguraikan, membayar uang pengganti dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelanh untuk menutupi uang pengganti tersebut dan selanjutnya disetor ke Kas Pemerintah Kota Batam.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,”ujar JPU.

JPU juga menyatakan uang rampasan barang bukti dikembalikan kepada kas pemerintah kota Batam.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat(1) dan dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

22 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

22 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

22 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

23 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

23 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

24 jam ago

This website uses cookies.