Categories: BP BATAM

BP Batam Sesuaikan Tarif Layanan Air Limbah

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam menyesuaikan tarif Layanan Air Limbah yang disosialisasikan kepada para tenant yang tergabung dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil, Kamis (7/1/2021) di Gedung Marketing Center BP Batam, Batam Centre.

Perubahan besaran tarif layanan ini tertuang dalam Perturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, Ibrahim mengatakan penyesuaian perlu dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap biaya operasi dan pengelolaan kawasan.

“Ada beberapa tarif, khususnya dalam pengelolaan KPLI–B3 Kabil yang harus diturunkan agar memiliki daya saing. Namun juga ada tarif sewa yang dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi,” ujar Ibrahim.

Kenaikan tarif tersebut, lanjut Ibrahim, juga dipicu oleh biaya operasional dan pemeliharaan kawasan serta fasilitas KPLI–B3 Kabil yang cukup besar, menilik biaya-biaya yang telah dikeluarkan tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 4 milyar untuk membiayai operasional, pemeliharaan dan pembangunan fasilitas.

Adapun penyersuaian tarif layanan jasa sarana dan prasarana Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) mencakup tarif sewa lahan per m²/tahun, tarif sewa pemakaian jasa timbang, ruang kantor, forklift, loading bay, biaya pengelolaan kawasan KPLI-B3 berupa keamanan, kebersihan, pemeliharaan jalan/drainase, lampu penerangan jalan, dan IPAL, serta biaya pass masuk orang dan kendaraan.

Meski memberlakukan kenaikan pada beberapa tarif layanan, Ibrahim, mengatakan, para tenant memberikan respon positif atas penyesuaian tersebut.

“Secara umum responnya baik, selagi tujuannya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan meningkatkan pelayanan, para tenant mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh BP Batam,” tutur Ibrahim.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pentarifan BP Batam, Haris Adi Purnomo, Manager Komersial BP Batam, Lusy Novita, Asisten Manager Pemasaran Dan Pengembangan Usaha, Dedi Suherli, Asisten Manager Tata Lingkungan BP Batam Suriadi Sembiring, serta dihadiri oleh lebih dari 20 perwakilan tenant KPLI BP Batam. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Kondisi Perlintasan Sebidang di Kalibaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menanggapi pemberitaan di media massa terkait…

5 jam ago

Oktober Penuh Kejutan: Promo dan Hadiah Menarik dari EVOS Top Up!

Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…

7 jam ago

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

9 jam ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

10 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

10 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

11 jam ago

This website uses cookies.