Categories: BP BATAM

BP Batam Sesuaikan Tarif Layanan Air Limbah

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam menyesuaikan tarif Layanan Air Limbah yang disosialisasikan kepada para tenant yang tergabung dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil, Kamis (7/1/2021) di Gedung Marketing Center BP Batam, Batam Centre.

Perubahan besaran tarif layanan ini tertuang dalam Perturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, Ibrahim mengatakan penyesuaian perlu dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap biaya operasi dan pengelolaan kawasan.

“Ada beberapa tarif, khususnya dalam pengelolaan KPLI–B3 Kabil yang harus diturunkan agar memiliki daya saing. Namun juga ada tarif sewa yang dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi,” ujar Ibrahim.

Kenaikan tarif tersebut, lanjut Ibrahim, juga dipicu oleh biaya operasional dan pemeliharaan kawasan serta fasilitas KPLI–B3 Kabil yang cukup besar, menilik biaya-biaya yang telah dikeluarkan tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 4 milyar untuk membiayai operasional, pemeliharaan dan pembangunan fasilitas.

Adapun penyersuaian tarif layanan jasa sarana dan prasarana Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) mencakup tarif sewa lahan per m²/tahun, tarif sewa pemakaian jasa timbang, ruang kantor, forklift, loading bay, biaya pengelolaan kawasan KPLI-B3 berupa keamanan, kebersihan, pemeliharaan jalan/drainase, lampu penerangan jalan, dan IPAL, serta biaya pass masuk orang dan kendaraan.

Meski memberlakukan kenaikan pada beberapa tarif layanan, Ibrahim, mengatakan, para tenant memberikan respon positif atas penyesuaian tersebut.

“Secara umum responnya baik, selagi tujuannya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan meningkatkan pelayanan, para tenant mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh BP Batam,” tutur Ibrahim.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pentarifan BP Batam, Haris Adi Purnomo, Manager Komersial BP Batam, Lusy Novita, Asisten Manager Pemasaran Dan Pengembangan Usaha, Dedi Suherli, Asisten Manager Tata Lingkungan BP Batam Suriadi Sembiring, serta dihadiri oleh lebih dari 20 perwakilan tenant KPLI BP Batam. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Token Saham AS Makin Menarik, Bittime Siapkan Reward hingga Rp10 Juta

Bittime mencatat kepemilikan Tokenized US Stocks meningkat 106% dalam 48 jam setelah peluncuran flexible staking.…

3 jam ago

Mengantisipasi Klaim Pengangguran AS: Mengapa Data Ketenagakerjaan Mingguan Menjadi Kemudi Utama Pasar Forex

Dinamika pergerakan pasar mata uang global menjelang akhir pekan ini kembali tertuju pada indikator-indikator krusial…

4 jam ago

Bitcoin Naik 6%, CEO FLOQ Nilai Kripto Masih Berisiko

Pasar aset kripto kembali menunjukkan volatilitas tinggi pada pekan kedua Juli 2026. Setelah sempat menguat…

5 jam ago

Pekerja BRI Branch Office Veteran Hadiri Jakarta Kreatif Festival 2026, Penuh Inspirasi dan Semangat Inovasi

Pekerja BRI Branch Office Veteran turut berpartisipasi dalam Jakarta Kreatif Festival 2026 yang diselenggarakan oleh…

8 jam ago

BRI Branch Office Veteran Jalin Kolaborasi dengan PT Praba Cipta Mandiri untuk Dukungan Pembiayaan Proyek APBN Pembuatan Kapal Polri

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan sektor strategis, BRI Branch Office Veteran…

8 jam ago

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Inspeksi aset industri dari jarak aman membutuhkan sistem yang bisa menghasilkan data visual dan thermal…

15 jam ago

This website uses cookies.