Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Tegaskan Penerima Konsesi Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

BATAM – Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex, Kamis, (6/6/2024).

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.

“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB.” Terang Alex.

Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.

“BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.” Pungkas Tuty.

Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB./Humas BP Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

51 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.