BATAM – Selama periode Januari-Oktober 2018, BP Batam telah menerbitkan Izin Peralihan Hak (IPH) sebanyak 11.282 permohonan dari total berkas yang masuk sejumlah 12.327 berkas.
“Secara prosentase mungkin lebih dari 90 persen sudah bisa kita proses. Artinya dalam tahun ini, inshallah pelayanan IPH sudah tidak menjadi permasalahan lagi,” kata Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwi Eko Winaryo.
Sementara sisanya, Eko menjelaskan terdapat permohonan berkas yang masih dalam tahap verifikasi dokumen sebanyak 76 berkas, permohonan ditolak 42 berkas, konfirmasi dokumen 185 berkas, double permohonan 86 berkas dan batal permohonan sebanyak 809 berkas.
“Ada yang batal permohonan karena yang memohon membatalkan atau sudah keluar IPHnya tapi tidak dibayar sehingga batal,” terangnya.
Eko mengharapkan dengan lancarnya proses penerbitan IPH saat ini dapat memberikan dampak positif terhadap meningkatnya pendapatan Pemerintah Kota Batam dari BPHTB.
“Kalau tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, dengan IPH nyangkut di BP Batam, maka tidak bisa ada akta jual beli sehingga teman-teman Pemko tidak bisa mengutip BPHTB. Nah dengan lancarnya ini, harapan kami proses akta jual beli lancar sehingga BPHTB yang menjadi kewajiban yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada Pemko itu juga menjadi lancar,” jelas Eko.
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.