BATAM – Selama periode Januari-Oktober 2018, BP Batam telah menerbitkan Izin Peralihan Hak (IPH) sebanyak 11.282 permohonan dari total berkas yang masuk sejumlah 12.327 berkas.
“Secara prosentase mungkin lebih dari 90 persen sudah bisa kita proses. Artinya dalam tahun ini, inshallah pelayanan IPH sudah tidak menjadi permasalahan lagi,” kata Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwi Eko Winaryo.
Sementara sisanya, Eko menjelaskan terdapat permohonan berkas yang masih dalam tahap verifikasi dokumen sebanyak 76 berkas, permohonan ditolak 42 berkas, konfirmasi dokumen 185 berkas, double permohonan 86 berkas dan batal permohonan sebanyak 809 berkas.
“Ada yang batal permohonan karena yang memohon membatalkan atau sudah keluar IPHnya tapi tidak dibayar sehingga batal,” terangnya.
Eko mengharapkan dengan lancarnya proses penerbitan IPH saat ini dapat memberikan dampak positif terhadap meningkatnya pendapatan Pemerintah Kota Batam dari BPHTB.
“Kalau tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, dengan IPH nyangkut di BP Batam, maka tidak bisa ada akta jual beli sehingga teman-teman Pemko tidak bisa mengutip BPHTB. Nah dengan lancarnya ini, harapan kami proses akta jual beli lancar sehingga BPHTB yang menjadi kewajiban yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada Pemko itu juga menjadi lancar,” jelas Eko.
Editor : Siska
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.