BATAM – BP Batam telah menerbitkan Perka BP Batam Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perka BP Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Disebutkan oleh Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Krus Haryanto bahwa Perka BP Batam Nomor 11/2019 mulai diberlakukan pada 21 Juni 2019.
Dalam Perka perubahan kedua ini, Krus menerangkan terdapat empat pokok perubahan, antara lain:
1. Lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPB Batam berdasarkan data empiris.
2. Untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki Persetujuan Impor dan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor (TPT Impor) dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota (besaran kuota sesuai dengan Persetujuan Impor yang diberikan kementerian terkait).
3. Pada Perka lama, pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke Luar Daerah Pabean (LDP) tidak diatur. Pada Perka yang baru, pemasukan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.
4. Pada Perka lama, pengeluaran sementara ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDPP diatur kembali.
Melalui perubahan tersebut, sebanyak 1.500 jenis barang konsumsi kembali mendapatkan fasilitas fiskal setelah sebelumnya dalam Perka Nomor 8/2019 dikeluarkan dari masterlist barang konsumsi yang mendapat fasilitas fiskal.
“Sekitar 1500-an barang konsumsi yang sebelumnya sudah tidak ada dalam masterlist, sekarang sudah masuk dan tetap mendapatkan fasilitas fiskal, kecuali Mikol dan rokok yang memang tidak mendapat fasilitas fiskal, kalau mau masuk haru smembayar cukai,” jelas Krus pada saat memberikan keterangan pers di Media Center BP Batam, Rabu (26/09/2019).
Sesuai dengan Perka yang baru, pelaku usaha yang akan memasukkan barang konsumsi impor yang sebelumnya tertahan di Singapura, tetap harus mengajukan permohonan kembali ijin persetujuan impor secara online melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB).
“Prosesnya tetap ijin dari BP Batam dulu, ada persetujuan pemasukan dulu dari BP Batam. Kemudian setelah BP Batam mengeluarkan masterlistnya, nanti langsung Bea Cukai bisa memprosesnya untuk pemasukan barang yang tertahan,” ungkapnya.
Revisi Perka ini diterbitkan BP Batam dalam rangka mengakomodir masukan-masukan dari para pelaku usaha. Sebelumnya para pelaku usaha meminta penundaan atas diberlakukannya Perka BP Batam Nomor 10/2019 karena banyak barang konsumsi yang diimpor tidak bisa masuk ke Batam sehingga tertahan di Singapura. Permohonan penundaan salah satunya telah diajukan Kadin Batam melalui surat nomor : 698/KADIN-BTM/KT/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019.
Editor : Siska
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.