Categories: POLITIK

BPJS TK Dinilai Gagal Edukasi Pekerja

JAKARTA – Masih belum masifnya para pekerja ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini.

Dia mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) selama ini. Dalam penilaiannya, selama 2016-2017, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ini masih kurang maksimal.

“Memang dalam data yang diterima oleh kita, ada penambahan peserta baru sebanyak 17 juta. Namun, di waktu yang sama, peserta yang keluar juga signifikan, jumlah 13 juta. Saat ini, total peserta berjumlah 43 juta, yang aktif sebanyak 24,3 juta,” kata Amelia dalam Rapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan,  Kompleks Parlemen, Senayan,  Rabu (29/11/2017).

Angka tersebut, lanjutnya, tidaklah menunjukkan peningkatan. Karena jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2016 yang menyebutkan total peserta aktif 22,6 juta, artinya hanya mengalami peningkatan sebesar 2,3 persen saja.

“Sekali lagi, dengan data ini,  saya dapat katakan bahwa upaya-upaya BPJS TK dalam mengedukasi pekerja, bahwa keberadaan jaminan sosial ini sebagai kebutuhan,  mengalami kegagalan, ” ujar Legislator dapil Jawa Tengah VII ini.

Oleh karena itu, politisi NasDem ini mempertanyakan upaya evaluasi serta perubahan pola pendekatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejauh mana usaha promosi maupun hukum yang sudah dilakukan, tolong dijelaskan,” pinta Amel kepada Direksi BPJS TK.

Tidak ketinggalan, Amelia juga menyoroti masih tumpang tindihnya BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Taspen yang juga memiliki program jaminan sosial. Sebab menurutnya, hal ini berimbas kepada upaya mengakusisi pegawai honorer yang bekerja di PT  Taspen.

Padahal, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  pihak BPJS KT diamanatkan menjadi mandatori untuk melaksanakan program sosial seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM).

“Jika ada lembaga pemerintah yang menerbitkan regulasi program yang sama, JHT, JKK ini,  dan tidak merujuk kepada UU SJSN serta UU BPJS sebagai lex specialis maka harusnya lembaga itu (PT. Taspen) dikesampingkan demi hukum,” pungkasnya.(r)

 

 

 

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

3 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

3 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

3 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

16 jam ago

This website uses cookies.