Categories: POLITIK

BPJS TK Dinilai Gagal Edukasi Pekerja

JAKARTA – Masih belum masifnya para pekerja ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini.

Dia mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) selama ini. Dalam penilaiannya, selama 2016-2017, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ini masih kurang maksimal.

“Memang dalam data yang diterima oleh kita, ada penambahan peserta baru sebanyak 17 juta. Namun, di waktu yang sama, peserta yang keluar juga signifikan, jumlah 13 juta. Saat ini, total peserta berjumlah 43 juta, yang aktif sebanyak 24,3 juta,” kata Amelia dalam Rapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan,  Kompleks Parlemen, Senayan,  Rabu (29/11/2017).

Angka tersebut, lanjutnya, tidaklah menunjukkan peningkatan. Karena jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2016 yang menyebutkan total peserta aktif 22,6 juta, artinya hanya mengalami peningkatan sebesar 2,3 persen saja.

“Sekali lagi, dengan data ini,  saya dapat katakan bahwa upaya-upaya BPJS TK dalam mengedukasi pekerja, bahwa keberadaan jaminan sosial ini sebagai kebutuhan,  mengalami kegagalan, ” ujar Legislator dapil Jawa Tengah VII ini.

Oleh karena itu, politisi NasDem ini mempertanyakan upaya evaluasi serta perubahan pola pendekatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejauh mana usaha promosi maupun hukum yang sudah dilakukan, tolong dijelaskan,” pinta Amel kepada Direksi BPJS TK.

Tidak ketinggalan, Amelia juga menyoroti masih tumpang tindihnya BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Taspen yang juga memiliki program jaminan sosial. Sebab menurutnya, hal ini berimbas kepada upaya mengakusisi pegawai honorer yang bekerja di PT  Taspen.

Padahal, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  pihak BPJS KT diamanatkan menjadi mandatori untuk melaksanakan program sosial seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM).

“Jika ada lembaga pemerintah yang menerbitkan regulasi program yang sama, JHT, JKK ini,  dan tidak merujuk kepada UU SJSN serta UU BPJS sebagai lex specialis maka harusnya lembaga itu (PT. Taspen) dikesampingkan demi hukum,” pungkasnya.(r)

 

 

 

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

2 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

4 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

4 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

9 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

11 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

13 jam ago

This website uses cookies.